Ketiga Kalinya, Pengajuan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019) dengan agenda pembacaan eksepsi. Ratna Sarumpaet terlihat pasrah ketika meninggalkan ruang sidang.
Sebab, pengajuan penangguhan penahanan dengan status Tahanan Kota ataupun Tahanan Rumah yang diajukan pihak keluarga Ratna telah resmi ditolak, dengan penjelasan bahwa terdakwa tidak dalam keadaan sakit dan terlihat sehat.
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, wanita kelahiran Tarutung, Tapanuli Utara, 16 Juli 1949 ini hanya bisa pasrah. Walaupun harapannya besar agar permohonannya dikabulkan, apalah daya, Majelis Hakim telah memutuskan.
"Saya kan sudah umur, merasa perlu [mengajukan penangguhan penahanan]. Ya, apa boleh buat, mudah-mudahan Tuhan kasih kesehatan," ungkap mantan aktivis kesenian dan pegiat seni panggung ini.
Insank Nasruddin, sebagai pengacara Ratna pun menyatakan hal serupa. Pihak Kuasa Hukum hingga belum merencanakan adanya pengajuan penangguhan penahanan kembali, ataupun meminta meninjau ulang.
"Melihat dari sisi kemanusiaan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet karena beliau usianya udah sangat lanjut. Kalau alasan pengadilan bahwa kondisi sehat saja, kita tidak bisa memaksakan juga, karena menyangkut masalah permohonan. Sifatnya kan memohon, artinya dikabulkan atau nggak kita tidak tahu sampai ke situ, kami serahkan kepada mereka," ujarnya.
"Sudah tiga kali [ditolak], 2 kali di Polda Metro dan 1 di PN [Jaksel]. Apakah nanti kami akan mencoba kepada Majelis Hakim meninjau ulang, ya itu cerita lain," tambah Insank.
Sedangkan putri bungsu Ratna, aktris yang juga model Atiqah Hasiholan pun terdengar menanggapi keputusan tersebut secara positif.
"Ya, alhamdulillah ibu saya sehat. Ibu saya memang bukan sakit pesakitan, tapi ibu saya sudah berusia. Namanya juga orang sudah berusia pasti ada saja lah gangguan-gangguannya," ungkap Atiqah.
"Kita kan hanya menggunakan hak kita untuk meminta [penangguhan penahanan]. Kalau Hakim membuat keputusn lain. Ya, sudah," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Jogja Berpatroli Cegah Praktik Politik Uang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
Advertisement
Advertisement