Advertisement
Ketiga Kalinya, Pengajuan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019) dengan agenda pembacaan eksepsi. Ratna Sarumpaet terlihat pasrah ketika meninggalkan ruang sidang.
Sebab, pengajuan penangguhan penahanan dengan status Tahanan Kota ataupun Tahanan Rumah yang diajukan pihak keluarga Ratna telah resmi ditolak, dengan penjelasan bahwa terdakwa tidak dalam keadaan sakit dan terlihat sehat.
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, wanita kelahiran Tarutung, Tapanuli Utara, 16 Juli 1949 ini hanya bisa pasrah. Walaupun harapannya besar agar permohonannya dikabulkan, apalah daya, Majelis Hakim telah memutuskan.
"Saya kan sudah umur, merasa perlu [mengajukan penangguhan penahanan]. Ya, apa boleh buat, mudah-mudahan Tuhan kasih kesehatan," ungkap mantan aktivis kesenian dan pegiat seni panggung ini.
Insank Nasruddin, sebagai pengacara Ratna pun menyatakan hal serupa. Pihak Kuasa Hukum hingga belum merencanakan adanya pengajuan penangguhan penahanan kembali, ataupun meminta meninjau ulang.
"Melihat dari sisi kemanusiaan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet karena beliau usianya udah sangat lanjut. Kalau alasan pengadilan bahwa kondisi sehat saja, kita tidak bisa memaksakan juga, karena menyangkut masalah permohonan. Sifatnya kan memohon, artinya dikabulkan atau nggak kita tidak tahu sampai ke situ, kami serahkan kepada mereka," ujarnya.
"Sudah tiga kali [ditolak], 2 kali di Polda Metro dan 1 di PN [Jaksel]. Apakah nanti kami akan mencoba kepada Majelis Hakim meninjau ulang, ya itu cerita lain," tambah Insank.
Sedangkan putri bungsu Ratna, aktris yang juga model Atiqah Hasiholan pun terdengar menanggapi keputusan tersebut secara positif.
"Ya, alhamdulillah ibu saya sehat. Ibu saya memang bukan sakit pesakitan, tapi ibu saya sudah berusia. Namanya juga orang sudah berusia pasti ada saja lah gangguan-gangguannya," ungkap Atiqah.
"Kita kan hanya menggunakan hak kita untuk meminta [penangguhan penahanan]. Kalau Hakim membuat keputusn lain. Ya, sudah," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menag Klaim Arab Saudi Bersedia Tambah Alokasi Kuota Petugas Haji Indonesia
- 7 Orang Rombongan Pengantar Umrah Meninggal karena Kecelakaan di Gresik, Begini Kronologinya
- Polisi Sebut Dokter PPDS Unpad yang Perkosa Keluarga Pasien Punya Kelainan Seksual
- Donald Trump Segera Terapkan Pajak Impor Produk Asal China Menjadi 125 Persen
- 11 Orang Meninggal Dunia Akibat Serangan KKB di Yahukimo
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 11 April 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 10 April 2025 di Kantor Kantor Kalurahan Condongcatur
- Pengamat: Pengesahan RUU Perampasan Aset Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
- Donald Trump Segera Terapkan Pajak Impor Produk Asal China Menjadi 125 Persen
- Dokter PPDS Unpad Pemerkosa Keluarga Pasien Mencoba Bunuh Diri Sebelum Ditangkap
- Gugatan Perdata Tio Fridelina kepada Penyidik KPK Dinilai Tak Tepat
- Presiden Prabowo Disambut Hangat Tayyip Erdogan di Turki
- Gunung Semeru Alami Lima Kali Erupsi pada Kamis Pagi
Advertisement