Advertisement
Ketiga Kalinya, Pengajuan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019) dengan agenda pembacaan eksepsi. Ratna Sarumpaet terlihat pasrah ketika meninggalkan ruang sidang.
Sebab, pengajuan penangguhan penahanan dengan status Tahanan Kota ataupun Tahanan Rumah yang diajukan pihak keluarga Ratna telah resmi ditolak, dengan penjelasan bahwa terdakwa tidak dalam keadaan sakit dan terlihat sehat.
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, wanita kelahiran Tarutung, Tapanuli Utara, 16 Juli 1949 ini hanya bisa pasrah. Walaupun harapannya besar agar permohonannya dikabulkan, apalah daya, Majelis Hakim telah memutuskan.
"Saya kan sudah umur, merasa perlu [mengajukan penangguhan penahanan]. Ya, apa boleh buat, mudah-mudahan Tuhan kasih kesehatan," ungkap mantan aktivis kesenian dan pegiat seni panggung ini.
Insank Nasruddin, sebagai pengacara Ratna pun menyatakan hal serupa. Pihak Kuasa Hukum hingga belum merencanakan adanya pengajuan penangguhan penahanan kembali, ataupun meminta meninjau ulang.
"Melihat dari sisi kemanusiaan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet karena beliau usianya udah sangat lanjut. Kalau alasan pengadilan bahwa kondisi sehat saja, kita tidak bisa memaksakan juga, karena menyangkut masalah permohonan. Sifatnya kan memohon, artinya dikabulkan atau nggak kita tidak tahu sampai ke situ, kami serahkan kepada mereka," ujarnya.
"Sudah tiga kali [ditolak], 2 kali di Polda Metro dan 1 di PN [Jaksel]. Apakah nanti kami akan mencoba kepada Majelis Hakim meninjau ulang, ya itu cerita lain," tambah Insank.
Sedangkan putri bungsu Ratna, aktris yang juga model Atiqah Hasiholan pun terdengar menanggapi keputusan tersebut secara positif.
"Ya, alhamdulillah ibu saya sehat. Ibu saya memang bukan sakit pesakitan, tapi ibu saya sudah berusia. Namanya juga orang sudah berusia pasti ada saja lah gangguan-gangguannya," ungkap Atiqah.
"Kita kan hanya menggunakan hak kita untuk meminta [penangguhan penahanan]. Kalau Hakim membuat keputusn lain. Ya, sudah," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bahlil Kirim Tim ke Lokasi Tambang Freeport yang Longsor
- Kecam Pemerasan Tarif, BRICS Bakal Lakukan Perlawanan
- Merasa Omongannya Dipelintir, Purbaya Minta Maaf dan Bakal Berhati-hati
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
- Serikat Ojol Ketemu Pimpinan DPR Desak Prabowo Teken Perpres
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Profil Budi Gunawan, Menkopolhukam yang Direshuffle Prabowo
- Dahnil Anzar, Eks Jubir Prabowo Jabat Wamen Haji
- Prabowo Kumpulkan Anggota DPR Gerindra Seusai Umumkan Reshuffle
- Daftar Menteri dan Wamen Usai Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Kedua
- Gus Irfan Pastikan Nyatakan Tak Ada Anggaran Baru di Kementerian Haji dan Umrah
- Polda Metro Jaya Buru Aktor Intelektual Kerusuhan
- KPK Minta Menteri Baru Dilantik Segera Melaporkan LHKPN
Advertisement
Advertisement