Advertisement
Ketiga Kalinya, Pengajuan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019) dengan agenda pembacaan eksepsi. Ratna Sarumpaet terlihat pasrah ketika meninggalkan ruang sidang.
Sebab, pengajuan penangguhan penahanan dengan status Tahanan Kota ataupun Tahanan Rumah yang diajukan pihak keluarga Ratna telah resmi ditolak, dengan penjelasan bahwa terdakwa tidak dalam keadaan sakit dan terlihat sehat.
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, wanita kelahiran Tarutung, Tapanuli Utara, 16 Juli 1949 ini hanya bisa pasrah. Walaupun harapannya besar agar permohonannya dikabulkan, apalah daya, Majelis Hakim telah memutuskan.
"Saya kan sudah umur, merasa perlu [mengajukan penangguhan penahanan]. Ya, apa boleh buat, mudah-mudahan Tuhan kasih kesehatan," ungkap mantan aktivis kesenian dan pegiat seni panggung ini.
Insank Nasruddin, sebagai pengacara Ratna pun menyatakan hal serupa. Pihak Kuasa Hukum hingga belum merencanakan adanya pengajuan penangguhan penahanan kembali, ataupun meminta meninjau ulang.
"Melihat dari sisi kemanusiaan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet karena beliau usianya udah sangat lanjut. Kalau alasan pengadilan bahwa kondisi sehat saja, kita tidak bisa memaksakan juga, karena menyangkut masalah permohonan. Sifatnya kan memohon, artinya dikabulkan atau nggak kita tidak tahu sampai ke situ, kami serahkan kepada mereka," ujarnya.
"Sudah tiga kali [ditolak], 2 kali di Polda Metro dan 1 di PN [Jaksel]. Apakah nanti kami akan mencoba kepada Majelis Hakim meninjau ulang, ya itu cerita lain," tambah Insank.
Sedangkan putri bungsu Ratna, aktris yang juga model Atiqah Hasiholan pun terdengar menanggapi keputusan tersebut secara positif.
"Ya, alhamdulillah ibu saya sehat. Ibu saya memang bukan sakit pesakitan, tapi ibu saya sudah berusia. Namanya juga orang sudah berusia pasti ada saja lah gangguan-gangguannya," ungkap Atiqah.
"Kita kan hanya menggunakan hak kita untuk meminta [penangguhan penahanan]. Kalau Hakim membuat keputusn lain. Ya, sudah," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement