Advertisement
Seleksi PNS Kontrak: Guru Honorer K2 Jadi Prioritas
Peserta ujian computer Assisted Test (CAT) calon pegawai negeri sipil (CPNS) mendengarkan arahan petugas sebelum melaksanakan ujian di Graha Soloraya kantor Bakorwil II Gladak, Solo, Kamis (16/10). - Solopos/Ardiansyah Indra Kumala
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Guru honorer kategori 2 (K2) mendapatkan prioritas khusus untuk mengikuti proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan langkah ini sebagai solusi alternatif untuk menuntaskan permasalahan pengangkatan guru honorer yang terkendala usia, yakni yang berusia di atas usia 35 tahun.
Advertisement
"Penerimaan PPPK itu diprioritaskan bagi para guru berstatus K2," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (5/3/2019).
Menurut dia, pemberian prioritas ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pengangkatan guru honorer di Indonesia. "Itu tesnya bersifat tidak terbuka, khusus untuk guru honorer K2. Itu sampai 2023 rencana penuntasannya," katanya.
Pada saat itu, penerimaan guru dari jalur guru honorer sudah dapat dihentikan dan digantikan dengan jalur guru yang bukan berstatus honorer.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelaskan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK mendapatkan perlakuan yang sama seperti pegawai negeri sipil, yaitu hak berupa tunjangan dan gaji sesuai dengan ketentuan PNS. Tahun ini, Kemendikbud mendapatkan kuota sebanyak 155.000 guru PPPK. Pada sisi lain, terdapat sebanyak 90.000 guru honorer yang telah terdaftar untuk mengikuti proses seleksi PPPK.
"Jumlah ini harus tetap mengikuti tes penerimaan untuk diseleksi masuk PPPK," kata Muhadjir
Para guru sekolah swasta yang berstatus guru tetap yayasan, tetap dimungkinkan untuk mengikuti uji sertifikasi.
"Apabila lulus maka mereka akan mendapatkan tunjangan profesi," ucap Muhadjir.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Kemendikbud) Supriano mengakui belum mendapatkan data mengenai jumlah guru yang lulus seleksi.
Oleh karena itu, dia mengimbau agar para guru honorer mengikuti proses seleksi PPPK. Dijelaskan dia, PPPK memiliki status yang sama dengan PNS, yaitu memiliki hak berupa gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS. Perbedaannya, menurut Supriono, terletak pada pemberian tunjangan pensiun. "Mereka tidak ada pensiun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mobil Sempat Tinggalkan Lokasi Sesai Kecelakaan di Tridadi Sleman
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Turkiye Tangkap 115 Terduga ISIS Jelang Tahun Baru 2026
- Aktor dan Komedian Pat Finn Meninggal Dunia pada Usia 60 Tahun
- Kecelakaan Helikopter Wisata di Kilimanjaro Tewaskan 5 Orang
- Elkan Baggott Terancam Dipinjamkan Lagi pada Januari 2026
- Mantan Aktor Cilik Neds Declassified Tylor Chase Jadi Tunawisma
- KAI Daop 6 Catat Pergerakan Penumpang Tinggi pada Libur Nataru
- Internal Game Jadi Alat Evaluasi Kesiapan PSS Sleman
Advertisement
Advertisement



