Advertisement
Puluhan Juta Peserta JKN Tercatat Nonaktif, Ini Dampaknya
Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Puluhan juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tercatat nonaktif, memicu penguatan validitas data sebagai langkah penting menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan di Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito mengungkapkan jumlah peserta nonaktif mencapai 58,32 juta jiwa. Angka ini berasal dari berbagai faktor, mulai dari tunggakan iuran hingga penonaktifan peserta bantuan pemerintah.
Advertisement
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (8/4/2026), ia merinci sebanyak 13,48 juta peserta tidak aktif karena menunggak iuran. Sementara itu, 44,84 juta lainnya berasal dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta yang dibiayai pemerintah daerah.
Selain itu, pemutakhiran data dalam dua bulan terakhir turut berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta. Sebagian dari mereka disebut beralih menjadi peserta mandiri.
BACA JUGA
Menurut Pujo, rendahnya kepatuhan pembayaran iuran masih menjadi persoalan utama, terutama pada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau sektor informal.
“Selain kemauan membayar yang masih rendah, kemampuan finansial yang tidak stabil juga menjadi faktor,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penurunan dana transfer ke daerah yang berpotensi memengaruhi kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membayar iuran JKN bagi warganya.
Meski menghadapi tantangan tersebut, cakupan kepesertaan JKN hingga Februari 2026 telah mencapai 284,6 juta jiwa atau sekitar 98,74 persen dari total penduduk Indonesia.
Namun, tekanan pembiayaan mulai terasa. Rasio klaim sejak 2023 telah mencapai 104,72 persen, menunjukkan biaya layanan kesehatan lebih tinggi dibandingkan pemasukan iuran.
“Kondisi ini mendorong kami untuk memperkuat pengumpulan iuran dan validitas data kepesertaan sebagai fondasi keberlanjutan program,” jelasnya.
Sejumlah isu juga memengaruhi dinamika kepesertaan, seperti penonaktifan PBI APBN pada Juni 2025 serta periode Februari hingga Maret 2026, yang berdampak pada perubahan profil risiko peserta dan penurunan jumlah peserta aktif.
Untuk memperbaiki kualitas data, BPJS Kesehatan mendukung proses ground-checking bersama Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, serta Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Di sisi lain, transformasi layanan juga terus berjalan, termasuk perubahan sistem pembayaran INA-CBGs menjadi iDRG, penerapan rujukan berbasis kemampuan layanan, serta implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Saat ini, pemerintah juga tengah menyusun regulasi terkait penghapusan tunggakan iuran melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang dikoordinasikan bersama Kemenko PM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- AS-Iran Sepakat Gencatan Senjata, Israel Pasang Syarat
- Kasus Campak Naik, Nakes di Daerah Rawan Diprioritaskan Vaksin
- PBB Pastikan Gugurnya TNI di Lebanon Akibat Serangan Tank Israel
- Pernyataan Trump Terkait Gencatan Senjata dengan Iran
- Harga Minyak Dunia Anjlok Seusai Keputusan Gencatan Senjata AS-Iran
Advertisement
Pelajar Tewas Dilempar Batu di Sleman, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
- Menkeu Tegaskan Kebijakan BBM Subsidi Atas Arahan Presiden
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Stasiun Palur, 8 April
- Hasil Real Madrid vs Bayern Skor 1-2, Harry Kane Bungkam Bernabeu
- DPRD Kulonprogo Dorong Audit Total PT SAK oleh BPKP
- Prediksi Madrid vs Bayern: Rekor, Head to Head, dan Susunan Pemain
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 8 April 2026 Naik dari Tugu
Advertisement
Advertisement







