Advertisement
Seorang Prajurit TNI Disidang Gara-Gara Menipu Wanita
ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Seorang prajurit TNI sehari-hari bertugas di Kodim 0705/Magelang Serka YW harus menjalani sidang atas dugaan penipuan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, Rabu (6/2/2019). YW diduga menipu seorang wanita berinisial NN asal Semarang dengan meminta uang mencapai Rp90 juta dengan iming-iming akan dinikahi. Padahal terdakwa sendiri masih berstatus sebagai istri sah dari ES.
Kasus ini berawal saat NN yang berprofesi sebagai jurnalis mengenal terdakwa yang saat itu bertugas di Babinsa Koramil Tempuran, Magelang. Saat itu, terdakwa mengaku sebagai perjaka dan secara perlahan menjalin hubungan kemudian berjanji menikahi NN. Dalam perkembangannya, justru memanfaatkan NN dengan meminta uang hingga mencapai Rp90 juta.
Advertisement
Namun tindakan itu terbongkar setelah NN mengetahui terdakwa masih berstatus sebagai suami sah dari ES, kemudian melaporkan tindakan itu ke Denpom Magelang hingga saat ini kasusnya terus berlanjut. Dalam sidang yang helat Rabu (6/2/2019) menghadirkan saksi dari istri terdakwa yaitu ES yang merupakan warga Mertoyudan, Magelang.
Kuasa Hukum NN dari Law Office Fast & Associates Suroso Ucok Kuncoro mengatakan setelah mencermati persidangan dari keterangan yang disampikan istri terdakwa, pihaknya melihat ada sejumlah kejanggalan. Sehingga kesaksian ES tersebut harus menjadi perhatian khusus.
BACA JUGA
“Karena dia [ES] mengaku mengajukan gugatan cerai terhadap terdakwa saat kasus ini mencuat ke media dan menjadi viral di pertengahan 2018 atau sesaat setelah korban melapor ke Sub Denpom Magelang, berarti kan dia mengetahui hubungan korban dengan suaminya adalah sebagai calon istri, tetapi melakukan pembiaran,” terangnya dalam rilisnya, Rabu (6/2/2019).
Ucok menilai dalam kasus itu ES seakan melibatkan diri melakukan penipuan tersebut. Karena justru baru mengajukan cerai saat kasus itu diketahui publik, bukan pada saat korban dikenalkan kepada dirinya sebagai calon istri dari terdakwa. Ia memahami, pengajuan cerai di lingkungan TNI harus ada izin kepada atasan langsung atau komandan secara berjenjang. “Ini pula yang menjadi pertanyaan kami sebagai kuasa hukum korban, sudahkah izin gugatan cerai itu didapat oleh pihak ES ini. Kami menemukan sejumlah fakta yang janggal,” ujarnya.
Ketua Jurnalis Perempuan Jawa Tengah Rita Hidayati yang turut mengikuti perkembangan kasus itu menilai majelis hakim perlu mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan, salah satunya keterangan istri terdakwa. Ia mengatakan peran istri cukup berpengaruh dalam aksi yang dilakukan terdakwa dalam melakukan penipuan. “Tentu dengan azas praduga tak bersalah,” katanya.
Sebagai organisasi yang mengarusutamakan kesetaraan gender, Ia berharap penanganan kasus itu tidak tebang pilih. "Kami berharap, empati istri terdakwa tidak menyulitkan persidangan, serta berada pada pihak yang membela hak perempuan pada posisi terzalimi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cakupan Imunisasi HPV Anak SD Baru Tercapai di 13 Provinsi
- Aturan Contra Flow CikampekBogor Selama Libur Nataru 2025
- Banjir dan Longsor Aceh: 326 Meninggal, 167 Belum Ditemukan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Terlengkap Hari Ini, Sabtu 6 Desember 2025
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal DAMRI di Jogja Beserta Tarifnya
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini Jumat 5 Desember 2025
- Perbaikan Jembatan Kewek di Jogja Telan Rp19 Miliar dari APBN 2026
Advertisement
Advertisement



