Advertisement

Seorang Prajurit TNI Disidang Gara-Gara Menipu Wanita

Sunartono
Kamis, 07 Februari 2019 - 07:37 WIB
Sunartono
Seorang Prajurit TNI Disidang Gara-Gara Menipu Wanita ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Seorang prajurit TNI sehari-hari bertugas di Kodim 0705/Magelang Serka YW harus menjalani sidang atas dugaan penipuan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, Rabu (6/2/2019). YW diduga menipu seorang wanita berinisial NN asal Semarang dengan meminta uang mencapai Rp90 juta dengan iming-iming akan dinikahi. Padahal terdakwa sendiri masih berstatus sebagai istri sah dari ES.

Kasus ini berawal saat NN yang berprofesi sebagai jurnalis mengenal terdakwa yang saat itu bertugas di Babinsa Koramil Tempuran, Magelang. Saat itu, terdakwa mengaku sebagai perjaka dan secara perlahan menjalin hubungan kemudian berjanji menikahi NN. Dalam perkembangannya, justru memanfaatkan NN dengan meminta uang hingga mencapai Rp90 juta.  

Advertisement

Namun tindakan itu terbongkar setelah NN mengetahui terdakwa masih berstatus sebagai suami sah dari ES, kemudian melaporkan tindakan itu ke Denpom Magelang hingga saat ini kasusnya terus berlanjut.  Dalam sidang yang helat Rabu (6/2/2019) menghadirkan saksi dari istri terdakwa yaitu ES yang merupakan warga Mertoyudan, Magelang.

Kuasa Hukum NN dari Law Office Fast & Associates Suroso Ucok Kuncoro mengatakan setelah mencermati persidangan dari keterangan yang disampikan istri terdakwa, pihaknya melihat ada sejumlah kejanggalan. Sehingga kesaksian ES tersebut harus menjadi perhatian khusus.

“Karena dia [ES] mengaku mengajukan gugatan cerai terhadap terdakwa saat kasus ini mencuat ke media dan menjadi viral di pertengahan 2018 atau sesaat setelah korban melapor ke Sub Denpom Magelang, berarti kan dia mengetahui hubungan korban dengan suaminya adalah sebagai calon istri, tetapi melakukan pembiaran,” terangnya dalam rilisnya, Rabu (6/2/2019).

Ucok menilai dalam kasus itu ES seakan melibatkan diri melakukan penipuan tersebut. Karena justru baru mengajukan cerai saat kasus itu diketahui publik, bukan pada saat korban dikenalkan kepada dirinya sebagai calon istri dari terdakwa. Ia memahami, pengajuan cerai  di lingkungan TNI harus ada izin kepada atasan langsung atau komandan secara berjenjang. “Ini pula yang menjadi pertanyaan kami sebagai kuasa hukum korban, sudahkah izin gugatan cerai itu didapat oleh pihak ES ini. Kami menemukan sejumlah fakta yang janggal,” ujarnya.

Ketua Jurnalis Perempuan Jawa Tengah Rita Hidayati yang turut mengikuti perkembangan kasus itu menilai majelis hakim perlu mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan, salah satunya keterangan istri terdakwa. Ia mengatakan peran istri cukup berpengaruh dalam aksi yang dilakukan terdakwa dalam melakukan penipuan. “Tentu dengan azas praduga tak bersalah,” katanya.

Sebagai organisasi yang mengarusutamakan kesetaraan gender, Ia berharap penanganan kasus itu tidak tebang pilih. "Kami berharap, empati istri terdakwa tidak menyulitkan persidangan, serta berada pada pihak yang membela hak perempuan pada posisi terzalimi," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Kamis, 25 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement