Advertisement
2 Kapal Malaysia Ditangkap Saat Curi Ikan di Perairan Indonesia
Ilustrasi nelayan sedang bekerja sama mendorong kapal ke pantai, di Pantai Bugel, Senin (31/12/2018). - Harian Jogja/Uli Febriarni
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) menangkap dan mengamankan dua kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka, pada Sabtu (2/2/2019). Mereka ditangkap karena tidak memiliki dokumen perijinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.
Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 012 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Advertisement
Plt. Direktur Jenderal PSDKP Nilanto Perbowo mengungkapkan penangkapan 2 kapal perikanan asing berbendera Malaysia dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
"Dalam operasi yang dilakukan oleh KP. Hiu 012 untuk memberantas kegiatan penangkapan ikan secara ilegal [illegal fishing] di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia [WPP-RI]," katanya, Senin (4/2/2019).
Nilanto menerangkan, dua kapal berbendera Malaysia yang diamankan pemerintah Indonesia yakn KM. KHF 1980, kabar tersebut memiliki ukuran 63.74 GT, alat tangkap trawl, Nakhoda WN Thailand , dan lima orang ABK WN Thailand. Sedangkan kapal kedua yang diamankan KM. KHF 2598, memiliki ukuran 64.19 GT, alat tangkap trawl, Nakhoda WN Thailand, dan empat orang ABK WN Thailand.
Selain tidak memiliki dokumen perijinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI, dua kapal tersebut juga kedapatan menggunakan alat tangkap yang dilarang Pemerintah Indonesia.
Lebih jauh Nilanto mengatakan, kedua kapal tersebut kemudian dikawal menuju Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Dugaan pelanggaran kedua kapal tersebut yaitu UU No.31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No.45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Makanan Penunjang Perkembangan Otak Anak yang Wajib Dicoba
- Kotak Mirip Pocong Gegerkan Warga Kulonprogo, Polisi: Bukan Bayi
- Prabowo dan Raja Charles Bahas Konservasi Gajah
- Pasar Sentul Sepi, Wali Kota Jogja Pastikan Retribusi Dipotong
- DJP DIY Libatkan 340 Mahasiswa Dampingi Pelaporan SPT 2026
- Bantul Targetkan 98 SPPG, 82 Unit Telah Layani Program MBG
- Psikologi Parenting: Memahami Ledakan Emosi Anak Sejak Dini
Advertisement
Advertisement




