Papua Pegunungan Disiapkan Jadi Benteng Hutan Dunia
Papua Pegunungan didorong jadi pelindung hutan tropis dunia dengan 80 persen hutan masih terjaga baik.
Ilustrasi nelayan sedang bekerja sama mendorong kapal ke pantai, di Pantai Bugel, Senin (31/12/2018)./Harian Jogja-Uli Febriarni
Harianjogja.com, JAKARTA--Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) menangkap dan mengamankan dua kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka, pada Sabtu (2/2/2019). Mereka ditangkap karena tidak memiliki dokumen perijinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.
Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 012 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Plt. Direktur Jenderal PSDKP Nilanto Perbowo mengungkapkan penangkapan 2 kapal perikanan asing berbendera Malaysia dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
"Dalam operasi yang dilakukan oleh KP. Hiu 012 untuk memberantas kegiatan penangkapan ikan secara ilegal [illegal fishing] di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia [WPP-RI]," katanya, Senin (4/2/2019).
Nilanto menerangkan, dua kapal berbendera Malaysia yang diamankan pemerintah Indonesia yakn KM. KHF 1980, kabar tersebut memiliki ukuran 63.74 GT, alat tangkap trawl, Nakhoda WN Thailand , dan lima orang ABK WN Thailand. Sedangkan kapal kedua yang diamankan KM. KHF 2598, memiliki ukuran 64.19 GT, alat tangkap trawl, Nakhoda WN Thailand, dan empat orang ABK WN Thailand.
Selain tidak memiliki dokumen perijinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI, dua kapal tersebut juga kedapatan menggunakan alat tangkap yang dilarang Pemerintah Indonesia.
Lebih jauh Nilanto mengatakan, kedua kapal tersebut kemudian dikawal menuju Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Dugaan pelanggaran kedua kapal tersebut yaitu UU No.31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No.45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Papua Pegunungan didorong jadi pelindung hutan tropis dunia dengan 80 persen hutan masih terjaga baik.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Tunisia tersingkir dari Piala Dunia 2026 usai kalah 0-4 dari Jepang. Ali Abdi menangis dan mengkritik persiapan tim serta federasi.
Aplikasi cek nomor HP tak dikenal yang bisa membantu mengenali penelepon, memblokir spam, dan menghindari penipuan digital.
Deniz Undav, mantan buruh pabrik yang bangun jam 4 pagi, kini samai gol Messi di Piala Dunia 2026. Simak kisah comeback dan top skor terbaru.