Advertisement
Berkat Suap Meikarta, 20 Anggota DPRD Piknik ke Thailand
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10/2018). - ANTARA/Risky Andrianto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan temuan dari kasus suap pengurusan perizinan proyek Meikarta. Setidaknya lebih dari 20 anggota DPRD Kabupaten Bekasi berwisata ke Thailand dengan sumber pembiayaan dari kasus suap tersebut.
"Saat ini, teridentifikasi lebih dari 20 orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang mendapatkan pembiayaan jalan-jalan ke Thailand. Ini terus kami klarifikasi dan kami perdalam," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Advertisement
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa dari beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut yang sudah diperiksa dalam proses penyidikan bersifat kooperatif. "Beberapa di antaranya yang sudah diperiksa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya. Ada yang sudah mengembalikan uang, ada yang berencana kembalikan uang. Kami hargai sikap kooperatif tersebut," ucap Febri.
Menurut Febri, jika memberikan keterangan tidak benar akan ada ancaman pidana sendiri. "Jadi, kami ingatkan bagi anggota DPRD lain karena ini jumlahnya cukup banyak, kami ingatkan agar semuanya bersikap kooperatif," ucap Febri.
BACA JUGA
Selain anggota DPRD Kabupaten Bekasi, KPK juga mengidentifikasi ada unsur staf Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Bekasi yang turut dibiayai berwisata ke Thailand. Terkait hal itu, KPK pun pada Selasa memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan Meikarta untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY).
Tiga saksi itu, yakni mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Taih Minarno serta dua staf Sekretariat Dewan (Setwan) masing-masing Sartika Komala Sari dan Endang Setiani. "Kami masih terus mendalami dan mengklarifikasi bagaimana proses dan pembiayaan perjalanan ke Thailand," kata Febri.
KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR). Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sidang Tipikor Sri Purnomo, Kuasa Hukum Bantah Aliran Dana
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lima Tokoh Terima Penghargaan Seniman dan Budayawan Kulonprogo
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Kamis 18 Desember
- Pengadaan Lebih Inklusif, PBJ DIY Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025
- Real Madrid Susah Payah Kalahkan Tim Divisi 3 di Copa del Rey
- DLH Bantul Terapkan Denda Lingkungan hingga Rp3 Miliar
- Jadwal DAMRI Jogja-Bandara YIA Kamis 18 Desember 2025
- Prabowo Gelar Ratas Tertutup di Sumbar Bersama TNI-Polri
Advertisement
Advertisement




