Advertisement

Bejat, Guru Les Cabuli 34 Siswanya, Aksinya Direkam di Ponsel Korban

Newswire
Selasa, 22 Januari 2019 - 11:57 WIB
Nina Atmasari
 Bejat, Guru Les Cabuli 34 Siswanya, Aksinya Direkam di Ponsel Korban Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement

Harianjogja.com, BANDUNG - Aksi bejat membuat pria ini ditangkap Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Ia disangka sebagai pelaku pencabulan terhadap puluhan anak, di Kota Bandung.

Berkedok sebagai guru les, pelaku yang diketahui berinisial DRP, 58, itu teganya melakukan aksi cabul terhadap anak didiknya.

Advertisement

"Ada 34 anak yang menjadi korbannya. Rata-rata mereka pelajar SD dan SMP," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema, Selasa (22/1/2019).

Kata Irman, pelaku melakukan pencabulan di tempat les privat miliknya di Jalan Mandala II Nomor 52 RT 11/02, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Aksi bejat pelaku pun, terungkap setelah salah seorang orang tua siswa, mendapati adanya video cabul, di memory salah seorang korban. Dari situ, aksi pelaku pun terendus dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Adapun para korbannya, kerap diperlakukan secara tidak senonoh oleh pelaku. Diantaranya, mereka korban kerap dicium dan dielus bagian vital oleh pelaku.

"‎Para korbannya pun kerap ditontonkan film porno. Ada juga korbannya diberi uang untuk menutupi aksinya itu," katanya.

Saat ini, polisi masih mendalami aksi bejat pelaku ini. Dari tangan pelaku polisi sita dua laptop, satu ponsel dan satu flashdisk.

"Untuk pelaku kita kenakan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman paling berat 15 tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Program Padat Karya, Pemkab Bantul Sediakan Bantuan Keuangan Khusus Rp32 Miliar

Bantul
| Sabtu, 20 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement