Aturan Pajak UMKM Disempurnakan, DJP Tegaskan Penerima PPh Final
DJP menyempurnakan aturan PPh Final UMKM dengan mempertegas kriteria penerima dan mempertahankan tarif pajak 0,5 persen.
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma\'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). /ANTARA FOTO-Yulius Satria Wijaya]
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan rencana pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana terorisme Abu Bakar Ba\'asyir sedang dikaji Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Menurut Presiden, pembebasan bersyarat itu atas permintaan pihak keluarga.
Presiden Jokowi mengatakan rencana pemberian pembebasan bersyarat kepada pimpinan Mejelis Mujahid Indonesia (MMI) itu atas permintaan keluarga dan didasari atas pertimbangan kemanusiaan lantaran faktor kesehatan dan usia Ba\'asyir yang telah sepuh.
"Ini semua masih kajian di Menko Polhukam, termasuk juga [syaratnya] tentu saja terserah kepada keluarga besar Ust Abu Bakar Ba\'asyir," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Jokowi telah memerintah Kemenkum HAM untuk memindahkan Abu Bakar Ba\'asyir dari Lapas Nusakamban ke Lapas Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat pada tahun lalu.
Kepala Negara tak bisa memberikan grasi atau pengampunannya kepada Abu Bakar Ba\'asyir karena tak ada permohanan dari pimpinan MMI tersebut. "Ya kan sudah kita sampaikam tahun lalu ya juga sudah. Misalnya masalah grasi, juga tidak menggunakan ini, kan juga salah," urainya.
Jokowi memastikan, pemerintah akan mematuhi sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menambahkan, mekanisme hukum akan ditempuh dalam memastikan diberikannya pembebasan bersyarat atau tidak kepada Abu Bakar Ba\'asyir.
"Ada mekanisme hukum yang harus kita tempuh, saya justru nabrak kan nggak bisa. Apalagi ini situasi yang basic. Setia pada NKRI, setiap pada Pancasila," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
DJP menyempurnakan aturan PPh Final UMKM dengan mempertegas kriteria penerima dan mempertahankan tarif pajak 0,5 persen.
Nadiem Makarim melalui tim kuasa hukumnya melaporkan empat hakim PN Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran etik.
Kalijawi membuktikan tabungan Rp2.000 per hari mampu mendorong renovasi rumah, memperkuat ekonomi warga, dan menata kampung di Jogja.
CLASSY Modifest 2026 di Yogyakarta menampilkan karya modifikasi kreator lokal, meningkatnya peserta perempuan, dan kolaborasi seni.
25 orang tewas akibat gelombang panas di AS, 40 juta penduduk dalam peringatan. Suhu tembus 45,5°C di Arizona dan California.
Disdikpora Temanggung menegaskan orang tua boleh membeli seragam sekolah sendiri dan sekolah dilarang mengaitkannya dengan penerimaan murid baru.