Advertisement
Pakar: Pemutaran Lagu Indonesia Raya Tak Langgar Hak Cipta
Ilustrasi undang/undang. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran Prof. Ahmad M. Ramli menegaskan bahwa pemutaran lagu Indonesia Raya tidak melanggar hak cipta karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ramli menyampaikan hal itu saat dihadirkan sebagai ahli dari pihak pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi UU Hak Cipta dalam Perkara Nomor 28 dan 37/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Advertisement
“Pasal 43 huruf a [UU Hak Cipta] mengatakan bukan dianggap sebagai pelanggaran hak cipta adalah publikasi, kemudian perbanyakan dan seterusnya, lagu kebangsaan antara lain,” kata Ramli.
BACA JUGA: Kerugian Beras Oplosan Rp100 Triliun, Mentan: Bisa Menyumbang PDB
Pasal 43 huruf a UU Hak Cipta mengatur bahwa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta meliputi pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan.
Menurut Ramli, Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan termasuk ke dalam kategori penggunaan yang wajar atau fair use. Dalam hal ini, penggunaan yang wajar tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Mantan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual itu mengatakan lagu kebangsaan sejatinya harus disosialisasikan secara terus menerus, didistribusikan, dan digunakan.
“Jadi ketika dia dipaksa untuk harus membayar royalti, akan ada banyak orang tidak mau melakukan itu. Padahal, ini adalah satu kewajiban warga negara untuk mengenal lagu kebangsaannya,” kata dia.
Pernyataan itu disampaikan Ramli menjawab pertanyaan Direktur Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Brigadir Jenderal Polisi Arie Ardian Rishadi.
Saat sesi tanya jawab, Arie Ardian menanyakan isu yang berkembang di publik belakangan ini, salah satunya mengenai kejelasan hak cipta lagu Indonesia Raya.
Adapun dalam persidangan uji materi UU Hak Cipta sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat menyinggung soal pemutaran lagu Indonesia Raya.
Arief menyebut ada kecenderungan perubahan kultur dalam penafsiran beleid pembayaran royalti, yakni dari ideologi gotong royong menjadi individualis kapitalis. Dengan kondisi demikian, W. R. Supratman selaku pencipta lagu Indonesia Raya bisa menjadi orang terkaya di negeri ini.
“Kalau kita mengikuti pasal ini letterlijk, orang yang paling kaya di Indonesia adalah W. R. Supratman. Apalagi mendekati 17 Agustus, semuanya di Indonesia nyanyi Indonesia Raya,” kata Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
Advertisement
Advertisement







