Gunung Anak Krakatau Erupsi, Warga Dilarang Mendekat 3 Km
Gunung Anak Krakatau erupsi menerus sejak 23.07 WIB dan memunculkan lava fountain. PVMBG melarang aktivitas dalam radius 3 kilometer.
Ilustrasi undang-undang. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran Prof. Ahmad M. Ramli menegaskan bahwa pemutaran lagu Indonesia Raya tidak melanggar hak cipta karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ramli menyampaikan hal itu saat dihadirkan sebagai ahli dari pihak pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi UU Hak Cipta dalam Perkara Nomor 28 dan 37/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
“Pasal 43 huruf a [UU Hak Cipta] mengatakan bukan dianggap sebagai pelanggaran hak cipta adalah publikasi, kemudian perbanyakan dan seterusnya, lagu kebangsaan antara lain,” kata Ramli.
BACA JUGA: Kerugian Beras Oplosan Rp100 Triliun, Mentan: Bisa Menyumbang PDB
Pasal 43 huruf a UU Hak Cipta mengatur bahwa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta meliputi pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan.
Menurut Ramli, Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan termasuk ke dalam kategori penggunaan yang wajar atau fair use. Dalam hal ini, penggunaan yang wajar tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Mantan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual itu mengatakan lagu kebangsaan sejatinya harus disosialisasikan secara terus menerus, didistribusikan, dan digunakan.
“Jadi ketika dia dipaksa untuk harus membayar royalti, akan ada banyak orang tidak mau melakukan itu. Padahal, ini adalah satu kewajiban warga negara untuk mengenal lagu kebangsaannya,” kata dia.
Pernyataan itu disampaikan Ramli menjawab pertanyaan Direktur Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Brigadir Jenderal Polisi Arie Ardian Rishadi.
Saat sesi tanya jawab, Arie Ardian menanyakan isu yang berkembang di publik belakangan ini, salah satunya mengenai kejelasan hak cipta lagu Indonesia Raya.
Adapun dalam persidangan uji materi UU Hak Cipta sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat menyinggung soal pemutaran lagu Indonesia Raya.
Arief menyebut ada kecenderungan perubahan kultur dalam penafsiran beleid pembayaran royalti, yakni dari ideologi gotong royong menjadi individualis kapitalis. Dengan kondisi demikian, W. R. Supratman selaku pencipta lagu Indonesia Raya bisa menjadi orang terkaya di negeri ini.
“Kalau kita mengikuti pasal ini letterlijk, orang yang paling kaya di Indonesia adalah W. R. Supratman. Apalagi mendekati 17 Agustus, semuanya di Indonesia nyanyi Indonesia Raya,” kata Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gunung Anak Krakatau erupsi menerus sejak 23.07 WIB dan memunculkan lava fountain. PVMBG melarang aktivitas dalam radius 3 kilometer.
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 6 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap hingga tiba di Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 6 September 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam keberangkatan dan tarif Rp8.000.
Berikut 12 mobil Jepang yang dikenal irit BBM di Indonesia, mulai dari Brio, Ayla, Sigra hingga Yaris Cross Hybrid dan Innova Zenix Hybrid.
Bappenas dan Dewan Pers memperkuat sinergi untuk membangun ekosistem pers BEJO’S sebagai mitra strategis pembangunan nasional.