Banjir Semarang, 313 KK Terdampak dan Lansia Dilaporkan Hanyut
Banjir Semarang 2026 melanda Tugu dan Ngaliyan. 313 KK terdampak, satu lansia hilang, tanggul Sungai Plumbon jebol.
Ilustrasi undang-undang. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran Prof. Ahmad M. Ramli menegaskan bahwa pemutaran lagu Indonesia Raya tidak melanggar hak cipta karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ramli menyampaikan hal itu saat dihadirkan sebagai ahli dari pihak pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi UU Hak Cipta dalam Perkara Nomor 28 dan 37/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
“Pasal 43 huruf a [UU Hak Cipta] mengatakan bukan dianggap sebagai pelanggaran hak cipta adalah publikasi, kemudian perbanyakan dan seterusnya, lagu kebangsaan antara lain,” kata Ramli.
BACA JUGA: Kerugian Beras Oplosan Rp100 Triliun, Mentan: Bisa Menyumbang PDB
Pasal 43 huruf a UU Hak Cipta mengatur bahwa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta meliputi pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan.
Menurut Ramli, Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan termasuk ke dalam kategori penggunaan yang wajar atau fair use. Dalam hal ini, penggunaan yang wajar tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Mantan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual itu mengatakan lagu kebangsaan sejatinya harus disosialisasikan secara terus menerus, didistribusikan, dan digunakan.
“Jadi ketika dia dipaksa untuk harus membayar royalti, akan ada banyak orang tidak mau melakukan itu. Padahal, ini adalah satu kewajiban warga negara untuk mengenal lagu kebangsaannya,” kata dia.
Pernyataan itu disampaikan Ramli menjawab pertanyaan Direktur Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Brigadir Jenderal Polisi Arie Ardian Rishadi.
Saat sesi tanya jawab, Arie Ardian menanyakan isu yang berkembang di publik belakangan ini, salah satunya mengenai kejelasan hak cipta lagu Indonesia Raya.
Adapun dalam persidangan uji materi UU Hak Cipta sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat menyinggung soal pemutaran lagu Indonesia Raya.
Arief menyebut ada kecenderungan perubahan kultur dalam penafsiran beleid pembayaran royalti, yakni dari ideologi gotong royong menjadi individualis kapitalis. Dengan kondisi demikian, W. R. Supratman selaku pencipta lagu Indonesia Raya bisa menjadi orang terkaya di negeri ini.
“Kalau kita mengikuti pasal ini letterlijk, orang yang paling kaya di Indonesia adalah W. R. Supratman. Apalagi mendekati 17 Agustus, semuanya di Indonesia nyanyi Indonesia Raya,” kata Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Banjir Semarang 2026 melanda Tugu dan Ngaliyan. 313 KK terdampak, satu lansia hilang, tanggul Sungai Plumbon jebol.
Rey’s Mediterranean Kitchen resmi buka di Jogja dengan konsep colorful dan menu khas Mediterania, western, hingga Timur Tengah.
Sapi kurban Presiden Prabowo asal Gunungkidul habiskan biaya pakan Rp80.000 per hari. Sapi simmental itu berbobot lebih dari 1 ton.
Prabowo menghadiri panen raya jagung nasional, groundbreaking gudang pangan Polri, dan peluncuran 166 SPPG pendukung MBG di Tuban.
BMKG memperingatkan potensi hujan ringan hingga sedang disertai angin kencang di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada Minggu.
Prabowo menyebut Program MBG dapat memutar uang hingga Rp10,8 miliar per desa setiap tahun untuk menggerakkan ekonomi rakyat.