Utang Luar Negeri Indonesia Melambat, Rasio terhadap PDB Turun
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma\'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). /ANTARA FOTO-Yulius Satria Wijaya
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Namun, Baasyir menolak menandatangani dokumen yang menjadi bagian dari prosedur pembebasan bersyaratnya. Berkas tersebut salah satunya berisikan pernyataan untuk setia kepada Pancasila dan NKRI.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menilai, sikap agama Abu Bakar Ba’asyir yang sangat kental itulah yang membuat mantan Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) menolak persyaratan tersebut.
"Latar belakang pendidikan agamanya begitu kental," ujar Dasco, Selasa (22/1/2019).
Seperti diketahui, Abu Bakar Baasyir dibebaskan dengan alasan faktor kemanusiaan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyetujui meskipun tak menekan persyaratan patuh kepada Pancasila dan NKRI.
Dasco menilai, sikap Jokowi sangatlah tepat di dalam membebaskan Abu Bakar Ba’asyir. Tetapi menurutnya, langkah yang diambil Jokowi sangatlah terlambat, lantaran usia Abu Bakar Ba’asyir dan kesehatannya terus menurun.
"Menurut saya hal ini agak terlambat dilakukan. Karena ustaz sudah tua dan sakit-sakitan apalagi dia sepuh," terang Dasco.
"Tapi itu contoh yang baik bila pemegang kebijakan harus mempergunakan kekuasaannya untuk alasan kemanusiaan," timpal Dasco.
Diketahui pada 16 Juni 2011, Ba’asyir dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
Permintaan pembebasan terhadap Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sudah lama diajukan Tim Pembela Muslim (TPM). Namun Ba’asyir menolak pembebasan bersyarat yang diberikan, yakni menyatakan pengakuan terhadap Pancasila dan tidak melakukan tindak pidana.
Jokowi akhirnya memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba\'asyir, atas dasar kemanusiaan. Jokowi mengesampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
Kenali perbedaan BEV, HEV, PHEV, dan REEV pada mobil listrik dan hybrid sebelum memilih kendaraan elektrifikasi di Indonesia.
Jose Mourinho dikabarkan telah mencapai kesepakatan lisan untuk kembali melatih Real Madrid dengan kontrak dua tahun.
Pengumuman UTBK-SNBT 2026 dibuka 25 Mei pukul 15.00 WIB. Simak link resmi, cara cek hasil, dan jadwal unduh sertifikat UTBK.
Asisten pelatih PSBS Biak Kahudi Wahyu menyebut Luquinhas sebagai pemain cerdas dan cocok untuk PSS Sleman di tengah rumor transfer.
Duta Hino Yogyakarta (PT Duta Cemerlang Motors) melakukan peresmian outlet atau cabang 3S