Advertisement
Ini Alasan Abu Bakar Baasyir Menolak Pernyataan Setia kepada Pancasila dan NKRI
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). - ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Namun, Baasyir menolak menandatangani dokumen yang menjadi bagian dari prosedur pembebasan bersyaratnya. Berkas tersebut salah satunya berisikan pernyataan untuk setia kepada Pancasila dan NKRI.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menilai, sikap agama Abu Bakar Ba’asyir yang sangat kental itulah yang membuat mantan Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) menolak persyaratan tersebut.
Advertisement
"Latar belakang pendidikan agamanya begitu kental," ujar Dasco, Selasa (22/1/2019).
Seperti diketahui, Abu Bakar Baasyir dibebaskan dengan alasan faktor kemanusiaan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyetujui meskipun tak menekan persyaratan patuh kepada Pancasila dan NKRI.
BACA JUGA
Dasco menilai, sikap Jokowi sangatlah tepat di dalam membebaskan Abu Bakar Ba’asyir. Tetapi menurutnya, langkah yang diambil Jokowi sangatlah terlambat, lantaran usia Abu Bakar Ba’asyir dan kesehatannya terus menurun.
"Menurut saya hal ini agak terlambat dilakukan. Karena ustaz sudah tua dan sakit-sakitan apalagi dia sepuh," terang Dasco.
"Tapi itu contoh yang baik bila pemegang kebijakan harus mempergunakan kekuasaannya untuk alasan kemanusiaan," timpal Dasco.
Diketahui pada 16 Juni 2011, Ba’asyir dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
Permintaan pembebasan terhadap Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sudah lama diajukan Tim Pembela Muslim (TPM). Namun Ba’asyir menolak pembebasan bersyarat yang diberikan, yakni menyatakan pengakuan terhadap Pancasila dan tidak melakukan tindak pidana.
Jokowi akhirnya memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, atas dasar kemanusiaan. Jokowi mengesampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Kepuasan Publik ke Trump Turun, Dipicu BBM dan Konflik Iran
- Guru Besar UIN: Kasus Penyiraman Aktivis Harus Dilihat sebagai Oknum
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
Advertisement
Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Kondisi Pantai Gunungkidul Aman dan Nihil Insiden, SAR Tetap Siaga
- Puncak Arus Balik 2026: 283 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta Hari Ini
- RSUD Panembahan Senopati Buka Klinik Ginjal, Urai Antrean Pasien
- Sultra Diguncang 5 Gempa Beruntun, 2 Wilayah Jadi Titik Fokus
- Sleman Perluas Trayek Bus Sekolah di Kalasan, Target Mei 2026
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Ketahanan Energi Indonesia Dinilai Stabil di Tengah Geopolitik Global
Advertisement
Advertisement







