Advertisement
KPU Enggan Memfasilitasi Tes Baca Alquran untuk Capres-Cawapres

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memfasilitasi tes baca Alquran untuk pasangan Capres-Cawapres yang diajukan Ikatan Dai Aceh.
KPU mengembalikan keputusan itu kepada masing-masing pasangan calon. Tidak difasilitasinya tes mengaji oleh KPU, bukan berarti tes yang diprakarsai Ikatan Dai Aceh menjadi tidak baik.
Advertisement
"Sesuai UU No.7/2017 tentang Pemilu, tidak mewajibkan capres-cawapres ikut tes baca kitab sucinya masing-masing," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan seusai menerima perwakilan Ikatan Dai Aceh, di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
"Kami mengembalikan kepada masing-masing pasangan capres-cawapres mau mengikuti atau tidak," lanjut Wahyu.
Ketua Ikatan Dai Aceh Tgk Marsyuddin Ishak menyatakan memahami KPU yang tidak memiliki landasan hukum untuk memfasilitasi tes baca Alquran. Namun, pihaknya berharap masukan dari KPU RI untuk dapat menyelenggarakan kegiatan yang tidak diwajibkan penyelenggara pemilu.
Sebelumnya Ikatan Dai Aceh telah menemui tim sukses kedua pasangan calon untuk mengajak pasangan calon mengikuti tes baca Alquran.
Menurut Ikatan Dai Aceh, tes mengaji merupakan aspirasi masyarakat Aceh yang didukung Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dokter Abal-abal Praktik di Sedayu Ditangkap, Tipu Pasien Rp538 Juta
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Profil Ahmad Dofiri, Mantan Kapolda DIY Kini Jadi Penasihat Khusus Presiden
- Hujan Deras, Ojol Tetap Gelar Aksi Unjuk Rasa
- Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Pilihan Prabowo
- Profil Erick Thohir yang Kini Jadi Menpora
- Sosok Djamari Chaniago, Menko Polkam Pilihan Prabowo
- Angga Raka Gantikan Hasan Nasbi Pimpin BKP
- Begini Detik-Detik Rumah di Gisikdrono Semarang Ambruk
Advertisement
Advertisement