Advertisement
Kasus Ijazah Palsu, DPR Minta KPU Evaluasi Verifikasi Calon
Foto ilustrasi ijazah. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses verifikasi persyaratan calon kepala daerah menyusul munculnya kembali kasus dugaan ijazah palsu dalam tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Sebelumnya Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dugaan kasus ijazah palsu.
Advertisement
Ia mengingatkan bahwa kasus ijazah palsu dalam pilkada bukan kali pertama terjadi. Pada Pilkada 2024, persoalan serupa bahkan menjadi dasar Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Pesawaran, Lampung.
“KPU mesti melakukan pemetaan persoalan ijazah palsu di Palopo, Pesawaran, dan Bangka Belitung agar tidak terulang kembali pada pilkada berikutnya,” kata Khozin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
BACA JUGA
Secara normatif, Khozin menjelaskan bahwa ijazah merupakan bukti pendidikan terakhir calon kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menjadi syarat utama pencalonan.
Selain itu, ia menyebut Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga menegaskan bahwa fotokopi ijazah calon kepala daerah yang telah dilegalisasi merupakan dokumen wajib dalam proses pendaftaran.
Ia menambahkan, Pasal 112 hingga Pasal 119 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, telah mengatur secara rinci mekanisme verifikasi administrasi calon.
“Namun, munculnya kembali kasus ijazah palsu ini harus menjadi bahan evaluasi serius di internal KPU, terutama dalam penguatan sistem verifikasi dokumen pendidikan calon,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka perkara dugaan ijazah palsu.
Berdasarkan surat penetapan tersangka yang diperoleh ANTARA, Hellyana disangkakan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.
Dalam perkara tersebut, Hellyana dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Dua Perahu Kandas Beruntun di Pantai Depok Bantul Empat Selamat
- Ketegangan Teluk Memanas, Iran Serukan Aliansi Baru
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
Advertisement
Advertisement




