Advertisement
Kasus Ijazah Palsu, DPR Minta KPU Evaluasi Verifikasi Calon
Foto ilustrasi ijazah. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses verifikasi persyaratan calon kepala daerah menyusul munculnya kembali kasus dugaan ijazah palsu dalam tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Sebelumnya Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dugaan kasus ijazah palsu.
Advertisement
Ia mengingatkan bahwa kasus ijazah palsu dalam pilkada bukan kali pertama terjadi. Pada Pilkada 2024, persoalan serupa bahkan menjadi dasar Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Pesawaran, Lampung.
“KPU mesti melakukan pemetaan persoalan ijazah palsu di Palopo, Pesawaran, dan Bangka Belitung agar tidak terulang kembali pada pilkada berikutnya,” kata Khozin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Secara normatif, Khozin menjelaskan bahwa ijazah merupakan bukti pendidikan terakhir calon kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menjadi syarat utama pencalonan.
Selain itu, ia menyebut Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga menegaskan bahwa fotokopi ijazah calon kepala daerah yang telah dilegalisasi merupakan dokumen wajib dalam proses pendaftaran.
Ia menambahkan, Pasal 112 hingga Pasal 119 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, telah mengatur secara rinci mekanisme verifikasi administrasi calon.
“Namun, munculnya kembali kasus ijazah palsu ini harus menjadi bahan evaluasi serius di internal KPU, terutama dalam penguatan sistem verifikasi dokumen pendidikan calon,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka perkara dugaan ijazah palsu.
Berdasarkan surat penetapan tersangka yang diperoleh ANTARA, Hellyana disangkakan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.
Dalam perkara tersebut, Hellyana dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Eksepsi Sri Purnomo Sebut Dakwaan Hibah Sleman Salah Ranah Hukum
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ibu, Klub Aquativ 21 Top Klas Bantul Gelar Bakti Sosial
- Ambulans Jadi Ruang Bersalin Bayi Kembar Saat Banjir Langkat
- PBVSI Ganti Pelatih Timnas Voli Putra dan Targetkan Asian Games 2026
- Hilang Sejak Sabtu, 2 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Belum Ditemukan
- Pemda DIY Bantu Biaya Hidup 6 Bulan Mahasiswa Terdampak Bencana
- KPRP Serap Masukan Reformasi Kepolisian lewat Public Hearing di UGM
- I.League Tegaskan Wasit Persib Vs Persija Kewenangan PSSI
Advertisement
Advertisement



