Advertisement
Kabar Gembira untuk Penyuluh Agama non-PNS, Bulan Ini Honor Naik 100%
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. - Antara/M. Agung Rajasa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kabar gembira untuk Penyuluh Agama non-PNS naik 100%. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan besaran honor yang diterima oleh Penyuluh Agama non-PNS naik 100%, mulai Januari 2019.
Hal tersebut disampaikan Lukman saat melakukan dialog dengan penyuluh agama pada kegiatan Sapa Penyuluh dan Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) di Asrama Haji Bekasi, Jumat (11/1).
Advertisement
"Per Januari 2019, honor penyuluh agama Non PNS naik 100%. Jika sebelumnya penyuluh memperoleh honor sebesar Rp500.000 per bulan, maka di tahun ini honornya menjadi Rp1 juta per bulan," ujar Lukman, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Jumat (11/1/2019).
Dia berujar, kenaikan honor ini sebenarnya sudah disampaikan sejak 2018 lalu. Menurutnya, di beberapa tahun sebelumnya kebijakan keuangan pemerintah lebih banyak diarahkan kepada peningkatan infrastruktur. Hal ini bertujuan guna mengejar ketertinggalan infrastruktur.
BACA JUGA
"Di tahun ini, kebijakan lebih diarahkan pada peningkatan SDM. Itu mengapa honor penyuluh pun 100% ditingkatkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bandara Adisutjipto Catat Lonjakan Penumpang Lebaran hingga 484 Persen
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 31 Maret 2026
- Cuaca DIY, Selasa 31 Maret 2026: Semua Wilayah Diguyur Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement







