Advertisement
Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berbeda dengan PPPK biasa. Sebab, pegawai di jalur ini bekerja paruh waktu dengan upah menyesuaikan anggaran di instansi masing-masing. Sehingga PPPK Paruh Waktu hanya bekerja sekitar empat jam per hari atau rata-rata 18 hingga 19 jam per minggu.
BACA JUGA: Honorer Kulonprogo Jadi PPPK Paruh Waktu
Advertisement
Walaupun jam kerjanya terbatas, pegawai tetap memiliki status ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). Mereka juga mendapatkan hak-hak dasar kepegawaiannya.
Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.
Nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak diatur secara pasti oleh KemenPAN-RB, melainkan dikembalikan lagi ke setiap lembaga, apakah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku atau jumlah gaji yang diterima saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN.
Gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh ijazah. Sehingga besaran gajinya akan dtitentukan berdasarkan dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.
Namun pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka akan diberlakukan sistem gaji yang berbeda. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut gaji pokok PPPK setiap golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
- Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu juga mendapatkan beberapa tunjangan, yaitu:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural/fungsional
4. Tunjangan lainnya (Khusus posisi tertentu)
Persyaratan PPPK Paruh Waktu
Sayangnya rekrutmen PPPK paruh waktu bersifat tertutup. Artinya, hanya dibuka untuk pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu yang bisa ikut dalam proses ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bupati Halim Sebut Bantul Salah Satu Pusat Pertumbuhan UMKM di DIY
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
- PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
- Sejuta Lebih Warga Palestina Menolak Dievakuasi ke Wilayah Selatan Jalur Gaza
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
- Respons 7 Desakan Darurat Ekonomi, Luhut Temui Aliansi Ekonom
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
Advertisement
Advertisement