Advertisement

Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Jumali
Minggu, 14 September 2025 - 10:57 WIB
Jumali
Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Tenaga Honorer - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berbeda dengan PPPK biasa. Sebab, pegawai di jalur ini bekerja paruh waktu dengan upah menyesuaikan anggaran di instansi masing-masing. Sehingga PPPK Paruh Waktu hanya bekerja sekitar empat jam per hari atau rata-rata 18 hingga 19 jam per minggu.

BACA JUGA: Honorer Kulonprogo Jadi PPPK Paruh Waktu

Advertisement

Walaupun jam kerjanya terbatas, pegawai tetap memiliki status ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). Mereka juga mendapatkan hak-hak dasar kepegawaiannya.

Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.

Nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak diatur secara pasti oleh KemenPAN-RB, melainkan dikembalikan lagi ke setiap lembaga, apakah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku atau jumlah gaji yang diterima saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN.

Gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh ijazah. Sehingga besaran gajinya akan dtitentukan berdasarkan dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.

Namun pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka akan diberlakukan sistem gaji yang berbeda. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut gaji pokok PPPK setiap golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
  • Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
  • Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
  • Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)
  • Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)
  • Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
  • Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)
  • Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
  • Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu juga mendapatkan beberapa tunjangan, yaitu:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural/fungsional

4. Tunjangan lainnya (Khusus posisi tertentu)
Persyaratan PPPK Paruh Waktu

Sayangnya rekrutmen PPPK paruh waktu bersifat tertutup. Artinya, hanya dibuka untuk pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu yang bisa ikut dalam proses ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Bupati Halim Sebut Bantul Salah Satu Pusat Pertumbuhan UMKM di DIY

Bupati Halim Sebut Bantul Salah Satu Pusat Pertumbuhan UMKM di DIY

Bantul
| Minggu, 14 September 2025, 12:17 WIB

Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement