Advertisement
Kenaikan Gaji PNS Dianggap Tak Adil oleh Tenaga Honorer

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5% mulai Januari 2019. Rencana kenaikan gaji tersebut sudah tertuang dalam Rancangan APBN 2019 yang disahkan DPR, Rabu (31/10/2018) kemarin. Keputusan itu diambil karena selama tiga tahun, gaji PNS tidak naik, sementara inflasi bertambah rata-rata 3% saban tahun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah menambah DAU yang dikirimkan ke daerah untuk menambah gaji pegawai. DAU 2019 dianggarkan sebesar Rp417,87 triliun atau naik dibandingkan dengan pagu tahun ini yang besarnya Rp401,5 triliun.
Advertisement
Bagi PNS, kenaikan gaji sudah barang tentu menggembirakan. “Seiring reformasi birokrasi, PNS dituntut punya kinerja pelayanan makin baik. Ya setidaknya dengan kenaikan gaji, maka nanti kinerja membaik itu diikuti kesejahteraan juga semakin baik,” kata PNS di Kulonprogo, Heri Darmawan.
Namun, bagi tenaga honorer, kenaikan gaji PNS bisa menimbulkan kecemburuan.
Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul Aris Wijayanto mengatakan seharusnya pemerintah bisa berlaku adil.
“Jangan yang diperhatikan hanya PNS, sedangkan pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap dibiarkan begitu saja.
Menurut dia, kenaikan gaji PNS akan memperlebar membuat jurang penghasilan PNS dengan tenaga honorer. Sementara beban kerja mereka relatif sama.
Adapun tenaga honorer di salah satu SMP negeri di Jogja, Sarjoko, mengharapkan kenaikan gaji PNS juga berdampak pada kenaikan pendapatan yang diterima para honorer. Menurut dia, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya honorer menerima pendapatan yang tidak jauh berbeda dengan ketetapan upah minimum kota (UMK).
Perkumpulan IDEA Yogyakarta menilai kenaikan gaji PNS 5% pada 2019 sebaiknya bukan semata untuk menarik simpati rakyat karena tahun depan adalah tahun politik. Direktur Perkumpulan IDEA Yogyakarta Sunarjo mengatakan tahun depan akan ada kenaikan utang luar negeri sekitar 10% sehingga utang Indonesia akan mencapai lebih dari Rp4.840 triliun. “Artinya jangan sampai peningkatan gaji pegawai akan menyerap pendapatan negara, kemudian karena anggaran dana kurang kemudian menambah utang luar negeri. Ini akan menambah persoalan baru,” ucap dia.
Kenaikan gaji PNS bisa dilakukan manakala terjadi inflasi yang signifikan dan membuat gaji PNS tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya. Namun ia menilai selama tiga tahun inflasi dinilainya masih wajar.
“Kalau pertimbangannya [kenaikan gaji PNS] bukan karena inflasi tapi ingin meningkatkan kesejahteraan PNS, harus diperhitungkan apakah APBN-nya sudah memenuhi atau belum. Kalau [menaikkan gaji PNS] karena ingin menyejahterakan PNS, pertanyaannya kenapa tidak dilakukan kemarin-kemarin, kenapa di tahun politik?” kata Sunarjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement