Advertisement
Kenaikan Gaji PNS Dianggap Tak Adil oleh Tenaga Honorer

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5% mulai Januari 2019. Rencana kenaikan gaji tersebut sudah tertuang dalam Rancangan APBN 2019 yang disahkan DPR, Rabu (31/10/2018) kemarin. Keputusan itu diambil karena selama tiga tahun, gaji PNS tidak naik, sementara inflasi bertambah rata-rata 3% saban tahun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah menambah DAU yang dikirimkan ke daerah untuk menambah gaji pegawai. DAU 2019 dianggarkan sebesar Rp417,87 triliun atau naik dibandingkan dengan pagu tahun ini yang besarnya Rp401,5 triliun.
Advertisement
Bagi PNS, kenaikan gaji sudah barang tentu menggembirakan. “Seiring reformasi birokrasi, PNS dituntut punya kinerja pelayanan makin baik. Ya setidaknya dengan kenaikan gaji, maka nanti kinerja membaik itu diikuti kesejahteraan juga semakin baik,” kata PNS di Kulonprogo, Heri Darmawan.
Namun, bagi tenaga honorer, kenaikan gaji PNS bisa menimbulkan kecemburuan.
Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul Aris Wijayanto mengatakan seharusnya pemerintah bisa berlaku adil.
“Jangan yang diperhatikan hanya PNS, sedangkan pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap dibiarkan begitu saja.
Menurut dia, kenaikan gaji PNS akan memperlebar membuat jurang penghasilan PNS dengan tenaga honorer. Sementara beban kerja mereka relatif sama.
Adapun tenaga honorer di salah satu SMP negeri di Jogja, Sarjoko, mengharapkan kenaikan gaji PNS juga berdampak pada kenaikan pendapatan yang diterima para honorer. Menurut dia, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya honorer menerima pendapatan yang tidak jauh berbeda dengan ketetapan upah minimum kota (UMK).
Perkumpulan IDEA Yogyakarta menilai kenaikan gaji PNS 5% pada 2019 sebaiknya bukan semata untuk menarik simpati rakyat karena tahun depan adalah tahun politik. Direktur Perkumpulan IDEA Yogyakarta Sunarjo mengatakan tahun depan akan ada kenaikan utang luar negeri sekitar 10% sehingga utang Indonesia akan mencapai lebih dari Rp4.840 triliun. “Artinya jangan sampai peningkatan gaji pegawai akan menyerap pendapatan negara, kemudian karena anggaran dana kurang kemudian menambah utang luar negeri. Ini akan menambah persoalan baru,” ucap dia.
Kenaikan gaji PNS bisa dilakukan manakala terjadi inflasi yang signifikan dan membuat gaji PNS tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya. Namun ia menilai selama tiga tahun inflasi dinilainya masih wajar.
“Kalau pertimbangannya [kenaikan gaji PNS] bukan karena inflasi tapi ingin meningkatkan kesejahteraan PNS, harus diperhitungkan apakah APBN-nya sudah memenuhi atau belum. Kalau [menaikkan gaji PNS] karena ingin menyejahterakan PNS, pertanyaannya kenapa tidak dilakukan kemarin-kemarin, kenapa di tahun politik?” kata Sunarjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya
- KPU Tetapkan Istri Mendes PDT Sebagai Bupati Serang Hasil PSU
- Pelaku Usaha Ingin Penerbangan Langsung ke Bandara Ahmad Yani Segera Dibuka
- Polri Buru Pelaku Penipuan Modus Kripto Platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX
- KBRI Upayakan Perlindungan WNI di Kamboja
- Libur Panjang Waisak 2025: Tol Jagorawi Berlakukan Contraflow
- Harga Pangan Sabtu 10 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
Advertisement