Advertisement

SURVEI LSI : 89,5 Persen Masyarakat Jengkel dengan Hoaks Ratna Sarumpaet

Newswire
Selasa, 23 Oktober 2018 - 22:00 WIB
Bhekti Suryani
SURVEI LSI : 89,5 Persen Masyarakat Jengkel dengan Hoaks Ratna Sarumpaet Aktifis perempuan Ratna Sarumpaet memberi keterangan tentang kasus penganiyaannya yang tersebar ke media sosial saat konferensi pers di rumahnya, Kampung Melayu kecil, Jakarta, Rabu (3/10/2018). - Suara.com/Muhaimin A Untung

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Sebuah lembaga survei mengidentifiksi pandangan publik terkait dengan kasus hoaks aktivis Ratna Sarumpaet.

Lingkaran Survei Indonesia (LSI) mengadakan penelitian untuk mengetahui reaksi masyarakat terkait kasus berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet. Berdasarkan hasil survei, sebanyak 89,5 persen koresponden tidak menyukai soal pemberitaan Ratna yang mengklaim dianiaya sejumlah orang.

Advertisement

"Dari mereka yang pernah mendengar berita hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet sebesar 89,5 persen menyatakan jengkel, dongkol, atau tidak suka dengan berita hoaks tersebut," kata Peneliti LSI Ikrama Masloman di Kantor LSI, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (23/8/2018).

Terkait kasus ini, hanya 3,7 persen yang menyukai adanya berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet dan 6,8 persen memilih untuk tidak menjawab atau tidak tahu.

Di samping itu, sebanyak 57,9 persen responden mendesak adanya pengusutan tuntas terhadap kasus Ratna Sarumpaet. Sedangkan responden yang tidak mendesak hanya sebesar 16 persen responden dan 26,1 persen responden memilih untuk tidak menjawab atau tidak tahu.

Survei dilakukan sejak 10 hingga 19 Oktober 2018 melalui face to fave interview menggunakan kuesioner. Survei tersebut menggunakan metode metode multistage random sampling dengan 1200 responden dari 34 provinsi di Indonesia dan margin of error sebesar kurang lebih 2,9 persen.

Diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita hoaks di media sosial. Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna ke penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement