Advertisement
Saat Kampanye, Caleg Boleh Bagi-bagi Hadiah, tapi Ada Batasan Nilainya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pencagahan terhadap upayamoney politics selama kampanye Pemilu 2018 dilakukan, di antaranya para calon legislatif dilarang membagikan hadiah dalam bentuk apapaun dengan nominal total di atas Rp1 juta.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyatakan selama kampanye para calon legislatif atau caleg diperkenankan membagikan apapun kepada masyarakat selama nominal tidak mencapai Rp1 juta.
Advertisement
“Bagi-bagi selama kampanye hanya boleh maksimal Rp1 juta,” kata Titi di JSC EV Hive, Senin (22/10/2018).
Titi menjelaskan dalam Pemilu Serentak tahun depan, perolehan penetapan ambang batas suara untuk DPR atau parliamentary threshold paling sedikit 4% bagi setiap partai.
Menurut Titi, kondisi sekarang menjadi lebih sulit dibandingkan Pileg 2014. Alasannya, pada 2014 total partai yang berkompetisi hanya 12, dan ambang batas suara 3,5%. Sementara tahun depan, ada 16 partai berkompetisi dan ambang batas naik menjadi 4%.
“Maka dugaan saya tidak akan lebih dari 9% untuk bisa masuk. Angka ini membuat 2019 akan sangat luar biasa berat,” ungkap Titi.
Titi juga memprediksi, pada Pemilu 2019 mendatang ada perilaku pemilih berubah. Pada Pemilu Serentak mereka cenderung memilih partai politik yang mereka pilih sama dengan Presiden. Kondisi ini kerap kali membuat pada Pileg, masyarakat menjadi kurang berpikir panjang dalam melakukan pemilihan.
“Jadi pemilih kita dibangun dengan irasionalitas saja, sistemnya. Maka sekarang penomorannya tidak sama dengan nomor urut partai untuk DPRD. Tujuannya mengurangi efek ekorjas mengambil dampak electoral mengikuti pilihan Presiden,” tutur Titi.
Adapun probabilitas nomor urut 1 lelaki bisa lebih tinggi sampai 64% kalau perempuan 62%. Bisa berbeda jauh dengan nomor 2 yakni 19,35% laki-laki, dan 16.96% perempuan.
Titi menyebut, selama proses Pemilu Serentak 2019 mendatang, waktu yang dihabiskan dari mulai proses pemungutan suara sampai dengan pemindahan hasil ke formulir C1 di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memakan waktu 16,5 jam.
Pasalnya, proses yang akan dilalui pemilih adalah secara serentak memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden. Totalnya, akan ada 5 kertas suara dengan lima kotak.
Adapun penghitungan pertama adalah surat suara Presiden, lalu DPR, lalu DPD RI, lalu DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Titi memprediksi tingkat kehati-hatian dan pengawasan tertinggi akan terjadi hanya saat penghitungan surat suara Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
Advertisement
Advertisement