Kebakaran Lahan Dekat Tol Semarang-Solo, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
Aktifis perempuan Ratna Sarumpaet memberi keterangan tentang kasus penganiyaannya yang tersebar ke media sosial saat konferensi pers di rumahnya, Kampung Melayu kecil, Jakarta, Rabu (3/10/2018). /Suara.com-Muhaimin A Untung
Harianjogja.com, JAKARTA- Ratna Sarumpaet membantah menjadi insiator konferensi pers mengenai kabar hoaks penganiayaan dirinya.
Aktivis sosial Ratna Sarumpaet kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita hoaks di media sosial, Senin (22/10/2018).
Ratna keluar dari ruang tahanan sekitar pukul 14.30 WIB. Dikawal ketat polisi, Ratna digiring dari penjara ke ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Saat disinggung soal jumpa pers yang digelar tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Selasa (2/10/2018) lalu, Ratna menyangkal menjadi insiator.
Konferensi pers itu dilaksanakan guna menanggapi soal klaim Ratna dianiaya sejumlah orang hingga wajahnya babak belur.
"Tidak," kata Ratna sambil menggelengkan kepala.
Perempuan berusia 70 tahun itu mengakui sejauh ini tak mengetahui siapa yang menginisiasi soal jumpa pers yang digelar di rumah pribadi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Saya tak tahu dari mana pokoknya bukan saya," kata dia.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita hoaks di media sosial.
Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna ke penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
Pemerintah Kabupaten Klaten mengalokasikan anggaran melalui APBD Perubahan 2026 untuk sejumlah program prioritas. Salah satunya penanganan sampah di TPA
Sebanyak 35 provinsi diberi ruang untuk membawa dan menawarkan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masing-masing dalam pameran
PSS Sleman membidik tiga poin saat menjamu Madura United di Stadion Maguwoharjo, Sabtu (12/9/2026), setelah kalah dari Bali.
Menhan AS Pete Hegseth berjanji menuntaskan perang dengan Iran saat menghadiri peringatan 25 tahun serangan 11 September di Pentagon.
BMKG memprakirakan hujan ringan hingga lebat di sejumlah kota besar pada Sabtu, termasuk potensi petir dan angin kencang.