Advertisement
Ini Kejanggalan Proses Hukum Kasus Ratna Sarumpaet Menurut Politikus PKS
Wakil Ketua Majelis Syuro DPP PKS Hidayat Nur Wahid. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Proses hukum kasus skandal hoaks aktivis Ratna Sarumpaet dinilai janggal.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengklaim, merasakan adanya kejanggalan dalam pengusutan kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet.
Advertisement
Tak seperti kasus lain, kasus Ratna Sarumpaet dinilainya mendapat respons cepat dari pihak kepolisian.
Hidayat menilai adanya tindakan 'khusus' yang dilakukan pihak kepolisian, pascabanyaknya pengaduan kepada kubu Calon Presiden Prabowo Subianto cs, karena dianggap turut menyebarkan berita bohong yang direkayasa tersangka Ratna Sarumpaet.
BACA JUGA
Cepatnya respons pihak kepolisian yang kemudian menjadi tanda tanya Hidayat. Padahal, menurutnya, banyak kasus yang melibatkan tokoh-tokoh dari petahana namun tidak diproses secara cepat oleh pihak kepolisian.
"Sementara kan sudah begitu banyak juga kasus dilaporkan kepada polisi kebetulan dari pihak sebelah, pendukung sebelah sana. Tidak ada progres respons dari polisi untuk memanggil, apalagi untuk melakukan penyidikan," kata Hidayat di Gedung Nusantara III,kompleks parlemen, Rabu (10/10/2018).
Hidayat mengatakan, sesungguhnya kepolisian sedang bertaruh atas nama institusi terkait netralitasnya dalam mengurusi kasus Ratna Sarumpaet.
"Menurut saya ini bagian dari ujian kepada polisi, apakah mereka betul-betul menjadi penegak hukum yang adil atau mereka sudah terseret dengan agenda politik," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Poin Taklimat Prabowo : Soroti Krisis Global, Pertahankan BBM Subsidi
- Dari Dapur Sederhana, Perjuangan Kader Ini Ubah Nasib Balita
- Mimpi Baik Ternyata Ada Doanya
- Penataan Sungai Code Tahap II Dimulai, Pemkot Jogja Bangun 14 Rumah
- Kurang 24 Jam, 2 Pelaku Penganiayaan Babarsari Ditangkap, 2 Buron
- PAD Tembus Rp1 Triliun, Pemkot Jogja Dipuji Hasto Kristiyanto
- BNNK Sleman Waspadai Modus Narkoba Lewat Vape
Advertisement
Advertisement








