Advertisement
Ini Penjelasan Kenapa Skandal Hoaks Ratna Sarumpaet Tak Bisa Ditarik ke Pelanggaran Pemilu
Titi Anggraini. - Perludem
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Skandal hoaks aktivis Ratna Sarumpaet belakangan sempat dikait-kaitkan dengan pelanggaran pemilu.
Kasus berita bohong atau hoaks aktivis Ratna Sarumpaet menyeret sejumlah nama tokoh politik nasional. Sejumlah nama diketahui ikut dilaporkan ke polisi, sebut saja pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Advertisement
Namun, menurut Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, kasus hoaks Ratna Sarumpaet itu tidak akan berdampak pada diskualifikasi pasangan Prabowo-Sandiaga dalam Pilpres 2019. Sebab, kata Titi, hal itu tidak ditemukan dalam Undang-Undang Pemilu.
Titi menyebutkan, Pasal 200 huruf C Undang-Undang Pemilu menyebutkan, pelaksanaan panitia, peserta dilarang menghina lalu kemudian mengadu domba.
BACA JUGA
Namun, saat Prabowo menyampaikan Prabowo bahwa Ratna Sarumpaet dipukuli hingga luka lembam di depan media beberapa waktu lalu tidak dalam masa kampanye.
Titi juga menilai, apa yang disampaikan Prabowo Subianto karena percaya dengan Ratna Sarumpaet yang mengaku dipukuli hingga luka lebam di muka.
"Tidak waktu berkampanye, tapi kan pak Prabowo waktu prescon atas Ratna dipukuli hingga bapak belur. Jadi kalau ditanya pasal tidak ada pasal yang menjerat di Undang-Undang Pemilu," ujar Titi kepada Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Rabu (10/10/2018).
Hanya saja, apabila kasus hoaks Ratna Sarumpaet itu dikaitkan dengan KUHP dan Undang-Undang ITE, Titi mengaku tidak tahu. Namun kembali ia menegaskan, kasus tersebut tidak terjangkau dalam Undang-Undang Pemilu.
"Kalau pak Prabowo tidak tahu itu bohong kan. Namanya miskomunikasi yang disebarluaskan dari Ratna," kata dia.
Titi mengatakan, kasus ini kan sedang dalam proses dan tergantung proses hukum yang berjalan. Bila bersangkutan terjerat hukum menjadi terpidana atau pelaku maka tidak diikutsertakan dalam pemilu.
"Kalau pemilu kita, kan pasangan calon tidak boleh terpidana," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Beroperasi Sabtu 10 Januari
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- PSG Juara Piala Super Prancis 2025 Usai Kalahkan Marseille
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Jumat 9 Januari 2026
- Motor Mati di Perlintasan, Lansia Kulon Progo Nyaris Tertemper KA
- Agenda Event, Pariwisata, Konser dan Olahraga, 9 Januari 2026
- 5 Wakil Indonesia Hadapi Lawan Berat di Perempat Final Malaysia Open
- Jadwal KA Prameks, Jumat 9 Januari 2026
- Tekuk Atletico 2-1, Real Madrid Tantang Barcelona di Final
Advertisement
Advertisement



