Ekspor Batu Bara dan CPO Lewat Danantara Dimulai 1 Juni, Ini Skemanya
Pemerintah mulai menerapkan ekspor satu pintu melalui PT DSI pada 1 Juni 2026. Batu bara, CPO, dan ferroalloy masuk tahap transisi.
Foto ilustrasi pemilahan sampah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JAKARTA—Timbulan sampah nasional terus naik dan belum tertangani secara menyeluruh, sementara pengelolaan di Indonesia dinilai masih sebatas memindahkan limbah dari satu tempat ke tempat lain. Founder & CEO Waste4Change Mohamad Bijaksana Junerosano menyebut kondisi itu membuat persoalan sampah terus berulang dari rumah hingga kantor, tanpa penyelesaian di hulu.
Sano mengatakan laporan Kementerian Lingkungan Hidup mencatat sampah Indonesia mencapai sekitar 144.000 ton per hari. Jika dikumpulkan di satu lokasi, volume itu setara dengan sekitar 12 Candi Borobudur, atau sekitar 4.380 Candi Borobudur dalam setahun.
“Mungkin ini masih banyak yang belum sadar. Karena kita merasa kantor kita bersih, rumah kita juga bersih. Padahal, yang sebenarnya terjadi, sampah yang ada di kita itu hanya berpindah,” katanya dalam acara Refleksi Hari Bumi: Meninjau Ulang Sistem Pengelolaan Sampah Indonesia, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Menurut dia, persoalan utama bukan hanya volume sampah yang besar, tetapi juga sistem pengelolaan yang belum holistik dan belum efektif ditegakkan. Hingga akhir 2025, tingkat pengelolaan sampah nasional baru berada di kisaran 25 persen atau sekitar 36.684 ton per hari.
Artinya, sekitar 75 persen sampah atau setara 105.483 ton per hari belum tertangani optimal dan berisiko mencemari lingkungan. Selama ini, sebagian besar sampah berakhir di tempat pemrosesan akhir dengan metode open dumping, yakni pembuangan di ruang terbuka, yang justru membuat pengelolaan makin rumit.
Sano mengapresiasi langkah pemerintah yang berencana menghentikan praktik open dumping tahun ini. “TPA seharusnya hanya digunakan untuk residu. Jangan sampai tragedi seperti di Leuwigajah tahun 2005 kembali terjadi,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti masih lemahnya aturan yang berjalan di lapangan. Meski prinsip pemilahan sampah sudah ada, masyarakat tetap mencampur sampah karena sistemnya belum mendukung dan tidak ada konsekuensi yang jelas.
Masalah lain, kata dia, adalah tidak diterapkannya standar dan sertifikasi bagi pelaku pengelolaan sampah. Padahal, aturan mewajibkan pihak yang terlibat di sektor itu memiliki sertifikat kompetensi, namun kenyataannya siapa saja masih bisa masuk tanpa standar yang jelas.
Sano menilai ketergantungan pada bantuan dana juga membuat sistem tidak permanen dan membuka celah bagi praktik ilegal, termasuk tempat pembuangan liar. Pengawasan dan sanksi yang lemah, menurut dia, membuat pelanggaran seolah menjadi hal normal.
Ke depan, pengelolaan sampah harus dimulai dari sumber awal, yakni pemilahan, pengurangan, serta tanggung jawab produsen dan konsumen. Ia menyebut Indonesia memiliki potensi ekonomi sirkular hingga sekitar Rp500 triliun per tahun, tetapi peluang itu hanya bisa diwujudkan jika infrastruktur, sistem pengumpulan, dan industri daur ulang dibangun dengan memadai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah mulai menerapkan ekspor satu pintu melalui PT DSI pada 1 Juni 2026. Batu bara, CPO, dan ferroalloy masuk tahap transisi.
Kondisi balita korban penyekapan di Pleret, Bantul, dilaporkan membaik. Korban kini diasuh keluarga besar dan mendapat pendampingan.
Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus korupsi MBG dan mengaku siap mengungkap pihak lain yang terlibat.
Dishub Bantul mendorong pengelola parkir acara mengurus izin insidentil untuk menekan parkir liar dan menjaga ketertiban lalu lintas.
Timnas Indonesia U-19 masih berpeluang lolos ke semifinal Piala AFF U-19 2026. Duel melawan Vietnam menjadi laga penentunya.
Veda Ega Pratama naik satu posisi di klasemen Moto3 setelah Brian Uriarte didiskualifikasi akibat pelanggaran regulasi oli mesin.