BPPTKG Tegaskan Pendakian Gunung Merapi Belum Aman Dilakukan
BPPTKG belum merekomendasikan pembukaan pendakian Gunung Merapi karena ancaman awan panas, erupsi, dan lontaran material masih tinggi.
Amien Rais./Antara-Puspa Perwitasari
Harianjogja.com, JAKARTA- Polemik ungkapan partai setan yang pernah dilayangkan politikus Amien Rais kini kembali mengemuka.
Aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mendalami penyelidikan kasus penodaan agama dan ujaran kebencian, yang diduga dilakukan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais.
Kasus ini sudah bergulir selama 7 bulan. Namun, hingga kekinian, Amien Rais belum pernah diperiksa polisi sebagai terlapor dalam kasus itu.
Terkait hal ini, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta beralasan, polisi masih mendalami laporan Cyber Indonesia terkait pernyataan Amien Rais yang menyebut Partai Tuhan dan Partai Setan.
"Itu masih kita coba dalami," kata Adi di Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018).
Adi juga tak bisa menerangkan, saat disinggung kapan Amien Rais akan dimintakan keterangan dalam kasus tersebut.
Dia hanya menyampaikan, polisi masih berupaya untuk menelusuri apakah ada atau tidak unsur tindak pidana terkait pernyataan Amien Rais, yang dituduh sebagai bentuk penodaan agama dan ujaran kebencian.
"Ya kami masih menerima laporan tersebut, kami coba dalami lagi," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi melaporkan Amien Rais atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).
Laporan itu dibuat menyusul pernyataan Amien yang menyebut partai Allah dan partai Setan. Pernyataan itu disampaikan Amien saat memberikan tausiyah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Dalam kasus tersebut, Amin Rais disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
BPPTKG belum merekomendasikan pembukaan pendakian Gunung Merapi karena ancaman awan panas, erupsi, dan lontaran material masih tinggi.
Harga pangan nasional hari ini, telur ayam ras Rp29.600 per kg, bawang merah Rp42.150 per kg, dan cabai rawit merah Rp54.400 per kg.
Menpar Widiyanti menargetkan Geopark Ijen mempertahankan predikat green card UNESCO melalui penguatan pengelolaan dan revalidasi pada Agustus 2026.
Kejari Boyolali menetapkan dua pegawai PT Aneka Karya Boyolali sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2023-2025.
Gudang pabrik pengolahan bambu di Pleret, Bantul, terbakar hingga menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 miliar. Polisi masih menyelidiki penyebabnya.
Dua pekerja proyek ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian kabel instalasi listrik di pabrik tekstil Karanganyar usai memanfaatkan akses kerja.