Advertisement
Dugaan Provokasi, Permadi Arya dan Ade Armando Dilaporkan Polisi
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Laporan dugaan penghasutan dan provokasi terkait potongan video ceramah tokoh nasional masuk ke Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026). Dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya, dilaporkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM).
Perwakilan APAM, Paman Nurlette, mengatakan laporan dibuat karena konten yang beredar dinilai memicu kegaduhan di ruang publik. Laporan tersebut diterima oleh SPKT dengan nomor STTLP/B/2767/IV/2026/SPKT/ POLDA METRO JAYA.
Advertisement
“Pada hari ini kami mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terkait dugaan penghasutan dan provokasi melalui media sosial,” ujar Paman saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, di Jakarta Selatan.
Menurutnya, laporan ini merupakan bentuk upaya menempuh jalur hukum sesuai prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi. APAM berharap kasus tersebut diproses untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Paman menjelaskan, laporan dilayangkan setelah beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla di mimbar Masjid Kampus UGM. Video tersebut, kata dia, didistribusikan melalui kanal YouTube Cokro TV dan akun Facebook, sehingga menimbulkan reaksi luas di masyarakat.
Konten yang telah dipotong itu disebut memicu pandangan negatif, bahkan memancing komentar bernuansa kebencian yang menyerang kehormatan tokoh serta menyentuh isu sensitif terkait agama.
“Hal itu memantik pandangan negatif dan permusuhan, bahkan menyerang agama Islam, Al-Qur’an, dan Nabi Muhammad,” ujarnya.
Ia menilai, jika video ditampilkan secara utuh, potensi kesalahpahaman dapat dihindari. Menurutnya, pemotongan konten membuat substansi ceramah tidak tersampaikan secara lengkap sehingga memicu interpretasi berbeda di publik.
APAM juga menyoroti dampak sosial yang lebih luas, terutama bagi masyarakat Maluku yang memiliki pengalaman konflik komunal di masa lalu. Narasi yang dianggap provokatif dikhawatirkan memicu trauma kolektif.
“Kalau persepsi masyarakat terbentuk dari potongan video, ini berbahaya, khususnya bagi masyarakat Maluku yang punya pengalaman konflik,” katanya.
Dalam laporan tersebut, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk video ceramah versi utuh, potongan video yang beredar di media sosial, serta tangkapan layar komentar warganet.
Adapun pasal yang dilaporkan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan dalam KUHP terkait dugaan penyebaran informasi yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Salah Administrasi Desa Tak Boleh Berujung Pidana
- Kemendikdasmen Tindak Tegas Pengawas TKA yang Rekam Soal Ujian
- Jadwal KRL Solo-Jogja 20 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Tanpa Perluasan Lahan, TPST Modalan Bantul Tingkatkan Daya Olah
- Jadwal KRL Jogja-Solo 20 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- Strategi DIY Tekan Anak Putus Sekolah, Libatkan Desa
- Daftar Password Paling Lemah di 2026, Jangan Dipakai Lagi
Advertisement
Advertisement







