Kapolda Jateng Minta Polisi Tindak Tegas Begal hingga Curanmor
Kapolda Jateng Roy Hardi Siahaan memerintahkan polisi menindak tegas narkotika, begal, perampokan, dan curanmor yang meresahkan masyarakat.
Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Balikpapan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5/2019). /Ist-Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap seorang Hakim yang diduga menerima suap. Kali ini, Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, yang ditangkap KPK. Kayat pun telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait sebuah perkara.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, sebenarnya sistem pengawasan serta pengendalian hukum terhadap para hakim sudah diatur oleh Mahkamah Agung (MA). Hanya saja, KPK tetap akan melakukan tindakan setelah adanya bukti permulaan yang cukup bagi hakim yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Yang salah dengan negeri ini ialah karena kita tidak Zero Tolerance [nol toleransi], semua pelanggaran dan peristiwa pidana tidak berdiri sendiri dan selalu bisa karena GONE [Greedy, Opportunity, Need dan Exposures]," kata Saut kepada Okezone, Senin (6/5/2019).
Menurut Saut, sistem pengawasan dan pengendalian hukum terhadap hakim telah dibuat dengan perangkat yang sedemikian rupa. Hanya saja, tidak tumbuh nol toleransi bagi para individu dan institusi masing-masing lembaga penegak hukum.
"Bahkan sistem seperti apa dan bagaimana menjalankan kontrol pada setiap institusi bukan karena tidak ada perangkat [compliances] tapi karena bermula dari tidak tumbuhnya Nol Toleransi alias permissible pada banyak lapisan masyarakat dan institusi," terangnya.
Saut mengingatkan kembali bahwa lembaga antirasuah memantau setiap tindakan koruptif para penegak hukum. Intinya, tekan Saut, jika masih ada penegak hukum yang bermain-main dengan korupsi, maka KPK akan melakukan penindakan. "Intinya, kalau enggak move on, ya ketemu KPK," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Kapolda Jateng Roy Hardi Siahaan memerintahkan polisi menindak tegas narkotika, begal, perampokan, dan curanmor yang meresahkan masyarakat.
DPR mendukung audit forensik pengelolaan keuangan haji dan menyoroti transparansi dana haji serta skema BPIH 2027.
DPR menggelar uji kelayakan terhadap 15 calon Dewas LPP RRI masa jabatan 2026-2031 pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Argentina menang 3-0 atas Benin. Lionel Messi mencetak satu gol dan dua assist dalam laga terakhirnya bersama timnas Argentina.
Kejagung menyiapkan 34 jaksa untuk menuntut eks Jampidsus Febrie Adriansyah, termasuk sejumlah jaksa berpengalaman di KPK.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat hak pekerja, prinsip nondiskriminasi, sertifikasi kompetensi, serta melarang penahanan ijazah.