Mafia Tanah ATR BPN: KPK Sita Dolar AS, Singapura hingga Perhiasan di Kanwil BPN Jatim

Newswire
Newswire Minggu, 27 September 2026 14:07 WIB
Mafia Tanah ATR BPN: KPK Sita Dolar AS, Singapura hingga Perhiasan di Kanwil BPN Jatim

Foto ilustrasi uang - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing serta sejumlah perhiasan saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (Kanwil BPN Jatim).

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi mafia tanah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Uang yang ditemukan dalam penggeledahan itu diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum," kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (27/9/2026).

Budi mengatakan nilai perhiasan tersebut jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Selain rupiah, penyidik menemukan mata uang asing dalam barang bukti yang diamankan. Mata uang tersebut berupa dolar Amerika Serikat (US$) dan dolar Singapura (SG$).

“Dalam temuan uang-uang tersebut diantaranya ada lembaran SG$ dan US$,” jelas Budi.

KPK Dalami Asal Uang dan Perhiasan

Menurut Budi, temuan dalam penggeledahan Kanwil BPN Jatim menjadi tambahan informasi bagi penyidik untuk menelusuri barang-barang yang telah disita.

Penyidik juga akan mendalami peruntukan uang dan barang tersebut serta pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut.

“Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini,” jelas Budi.

Penggeledahan Kanwil BPN Jatim merupakan tindak lanjut penyidikan perkara suap mafia tanah dalam pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara tersebut, sejumlah bidang tanah masih bersengketa karena ahli waris memiliki SHM atas bidang tanah tersebut. Ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon.

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I sempat melakukan mediasi dengan ahli waris. Namun, ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon.

Pihak Summarecon lalu mengutus seseorang untuk bernegosiasi agar blokir tersebut dibuka.

Dalam perkembangannya, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi memberikan Rp1,5 miliar kepada seorang perantara untuk kemudian diteruskan kepada Kantah Kabupaten Bogor I.

Salah satu pihak yang terlibat dalam perkara tersebut adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya pembukaan blokir.

KPK Temukan Gratifikasi hingga Rp10 Miliar

Selain perkara tersebut, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid lainnya.

KPK menemukan dugaan gratifikasi hingga Rp10 miliar dalam mutasi rekening Arif Sugiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita dalam perkara tersebut mencapai Rp106,3 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas pecahan rupiah dan mata uang asing.

Jumlah barang bukti terbesar disebut disita dari Arif Sugiyanto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online