UU Ketenagakerjaan Baru Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satu aturan baru melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
Tenaga Kerja. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah bersama DPR RI tengah memperkuat kerangka hukum ketenagakerjaan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat hak pekerja sekaligus menyesuaikan hukum dengan perubahan dunia kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia.
“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” kata Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut Yassierli, rancangan regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada penguatan hak pekerja atau buruh. Pelindungan juga diperluas kepada pencari kerja, peserta pelatihan, peserta pemagangan, hingga pola pekerjaan yang diperkirakan berkembang pada masa mendatang.
Ada Larangan Penahanan Ijazah
Salah satu ketentuan baru yang diatur dalam RUU tersebut adalah larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan serta penempatan tenaga kerja.
Selain itu, pemerintah juga memasukkan pengaturan mengenai dana cadangan pesangon, penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), serta integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Yassierli mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperluas ruang lingkup pelindungan terhadap pekerjaan fleksibel. Ketentuan tersebut disiapkan sebagai respons terhadap kemunculan jenis dan pola pekerjaan baru pada masa depan atau future of work.
Pelindungan juga diperkuat bagi pekerja atau buruh perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
Perkuat Prinsip Nondiskriminasi
Penguatan hak pekerja dalam RUU tersebut mencakup jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan. Prinsip nondiskriminasi akan menjadi bagian dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.
“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” kata Yassierli.
Ia mengatakan penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Melalui pembahasan bersama DPR RI, pemerintah berupaya membangun kerangka hukum yang memberikan kepastian sekaligus menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja atau buruh dan keberlanjutan dunia usaha.
Menurut Yassierli, perubahan dunia kerja membuat regulasi ketenagakerjaan perlu menyesuaikan diri. Hukum tidak hanya dituntut memberikan pelindungan dan kepastian, tetapi juga harus memberi ruang bagi dunia usaha untuk berkembang.
“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut. Kita membutuhkan regulasi yang memberikan pelindungan, kepastian, dan keadilan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan beradaptasi,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satu aturan baru melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
DPR mendukung audit forensik pengelolaan keuangan haji dan menyoroti transparansi dana haji serta skema BPIH 2027.
DPR menggelar uji kelayakan terhadap 15 calon Dewas LPP RRI masa jabatan 2026-2031 pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Argentina menang 3-0 atas Benin. Lionel Messi mencetak satu gol dan dua assist dalam laga terakhirnya bersama timnas Argentina.
Kejagung menyiapkan 34 jaksa untuk menuntut eks Jampidsus Febrie Adriansyah, termasuk sejumlah jaksa berpengalaman di KPK.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat hak pekerja, prinsip nondiskriminasi, sertifikasi kompetensi, serta melarang penahanan ijazah.