Kejagung Siapkan 34 Jaksa untuk Tuntut Eks Jampidsus Febrie

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Rabu, 07 Oktober 2026 09:27 WIB
Kejagung Siapkan 34 Jaksa untuk Tuntut Eks Jampidsus Febrie

Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal menuju Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk menghindari konflik kepentingan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadapi persidangan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam komposisi tersebut, sejumlah anggota Tim Sembilan yang sebelumnya menangani perkara Febrie turut dilibatkan dalam proses penuntutan.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengungkapkan jumlah tersebut mencakup seluruh jaksa yang disiapkan untuk menangani perkara di persidangan. Ia menyebut komposisi JPU cukup banyak karena perkara tersebut melibatkan jaksa dengan pengalaman menangani perkara serupa.

"Banyak, cukup banyak kalau total keseluruhannya 34 orang," ujar Anang di Kejagung, dikutip Rabu (7/10/2026).

Meski menyebut jumlah keseluruhan JPU, Anang belum memerinci nama-nama jaksa yang masuk dalam tim penuntutan. Nama anggota Tim Sembilan yang ikut bergabung juga belum dijelaskan satu per satu.

Libatkan Jaksa Berpengalaman di KPK

Anang mengatakan Tim Sembilan menjadi bagian dari gabungan JPU yang akan menangani perkara Febrie. Selain anggota tim tersebut, Kejagung juga melibatkan sejumlah jaksa yang sebelumnya pernah berkarya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya Tim 9 ada beberapa. Ya kita gabungan, yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Jaksa yang pernah berkarya di KPK," imbuhnya.

Keterlibatan jaksa yang memiliki pengalaman di KPK menjadi bagian dari komposisi tim penuntutan yang disiapkan Kejagung. Namun, Anang tidak menyebutkan secara rinci siapa saja jaksa yang dimaksud.

Menurut Anang, keputusan melibatkan anggota Tim Sembilan berkaitan dengan pemahaman mereka terhadap perkara yang kini memasuki tahap persidangan. Tim tersebut sebelumnya telah menangani perkara Febrie sehingga memahami konstruksi perkara yang akan dibawa ke persidangan.

"Karena Tim 9 ini kan tim yang menangani, memahami, bagaimana konstruksi perkaranya. Makanya digabung untuk membantu, gitu," pungkasnya.

Febrie Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Febrie Adriansyah sebelumnya telah dijerat Kejagung dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan skandal Asabri dan Jiwasraya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat di Kejaksaan RI.

Perkara itu tidak hanya menjerat Febrie. Dua pihak swasta, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Ketiganya kemudian telah didaftarkan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor. Pendaftaran perkara tersebut tercatat dalam tiga nomor perkara berbeda.

Febrie Adriansyah terdaftar dengan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/ PN.Jkt.Pst. Sementara itu, Don Ritto tercatat dalam perkara Nomor 79/ Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, sedangkan Nurman Herin terdaftar dengan perkara Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

Dengan telah disiapkannya 34 JPU, Kejagung menempatkan sejumlah jaksa yang sebelumnya memahami penanganan perkara tersebut untuk ikut dalam proses penuntutan. Komposisi itu juga mencakup beberapa jaksa yang pernah berkarya di KPK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online