UU Ketenagakerjaan Baru Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja

Newswire
Newswire Selasa, 06 Oktober 2026 16:27 WIB
UU Ketenagakerjaan Baru Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja

Ilustrasi ijazah/Antara-Oky Lukmansyah

Harianjogja.com, JAKARTA—Perusahaan kini dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja. Ketentuan tersebut menjadi salah satu aturan baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR RI, Selasa (6/10/2026).

Pengesahan UU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat 13 pengaturan baru yang ditujukan untuk memperkuat hak pekerja sekaligus menyesuaikan aturan ketenagakerjaan dengan perkembangan dunia kerja.

Salah satu ketentuan yang paling langsung berkaitan dengan pekerja adalah kepastian larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

“RUU Ketenagakerjaan mengatur (13 ketentuan) hal baru,” kata Yassierli dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/10/2026).

Bukan Hanya Soal Ijazah

Selain larangan penahanan ijazah, UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur sejumlah perubahan yang menyentuh pencari kerja dan pekerja.

Pertama, penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Posisi BNSP juga diperkuat sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Kedua, pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui peningkatan sumber daya manusia pengawas dengan mempertimbangkan rasio antara jumlah pengawas, pekerja atau buruh, dan perusahaan di masing-masing kabupaten/kota.

Aturan tersebut juga membuka penguatan kelembagaan melalui pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan.

Ketiga, pemerintah akan mengintegrasikan data dan informasi ketenagakerjaan pusat serta daerah. Integrasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan menyelaraskan perencanaan ketenagakerjaan.

Keempat, UU mengatur dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hak Pekerja Perempuan dan Disabilitas Diperkuat

Perlindungan terhadap pekerja perempuan juga menjadi bagian dari pengaturan baru. Hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya mendapatkan kepastian dalam aturan tersebut.

Perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas juga diperkuat agar kelompok tersebut memperoleh hak dan kesempatan kerja yang lebih setara.

UU tersebut selanjutnya mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah.

Ruang perlindungan untuk pola kerja fleksibel juga diperluas agar aturan ketenagakerjaan dapat merespons jenis pekerjaan baru yang muncul pada masa mendatang.

Ketentuan lainnya berkaitan dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Survei tersebut dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, sekaligus memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah.

Pencari Kerja dan Peserta Magang Ikut Dilindungi

Perlindungan dalam UU baru tidak hanya ditujukan kepada orang yang sudah berstatus pekerja.

Pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan juga mendapatkan pengaturan yang lebih jelas. Dalam penjelasan pemerintah, perlindungan peserta pemagangan mencakup kepastian status, pembatasan waktu, uang saku, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, serta sertifikat pemagangan.

Aturan tersebut juga mengatur penggunaan tenaga kerja asing (TKA) bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan tersebut.

Sementara itu, perlindungan pekerja alih daya di BUMN menjadi poin ke-13. Penyelenggaraan alih daya oleh BUMN diwajibkan dilakukan melalui anak perusahaan.

Ketentuan mengenai pekerja alih daya tersebut menjadi salah satu perubahan yang perlu diperhatikan perusahaan dan pekerja karena menyangkut tata kelola penggunaan tenaga kerja outsourcing di lingkungan BUMN.

Disahkan Menjelang Tenggat Putusan MK

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan itu dibacakan pada 31 Oktober 2024. MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk regulasi ketenagakerjaan baru, sehingga tenggatnya jatuh pada 31 Oktober 2026. DPR kemudian mengesahkan UU tersebut pada 6 Oktober, sekitar tiga pekan sebelum batas waktu tersebut.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna. Para peserta rapat kemudian menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Dengan pengesahan tersebut, larangan menahan ijazah dan berbagai ketentuan baru lainnya kini menjadi bagian dari kerangka hukum ketenagakerjaan yang baru. Implementasi aturan tersebut selanjutnya menjadi perhatian bagi perusahaan, pekerja, pencari kerja, hingga peserta pemagangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online