MK Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran Pukul 20.00 WIB, Polisi-TNI Diterjunkan

Newswire
Newswire Selasa, 06 Oktober 2026 19:17 WIB
MK Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran Pukul 20.00 WIB, Polisi-TNI Diterjunkan

Suasana Jelang Sidang Putusan Gugatan Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026)./Bisnis-Muhammad Sulthon S.K.\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA— Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara gugatan persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026) malam. Menjelang pembacaan putusan tersebut, Gedung MK di Jakarta Pusat dijaga oleh personel TNI dan Polri.

Pantauan di Gedung MK menunjukkan sejumlah personel TNI dan kepolisian berjaga di kawasan gedung. Sejumlah anggota polisi juga terlihat mengikuti apel di halaman MK sebelum menjalankan tugas pengamanan.

Pengamanan juga dilakukan di bagian dalam Gedung MK. Personel kepolisian perempuan dan laki-laki tampak ditempatkan di sejumlah bagian gedung.

Bus dan truk pengangkut personel turut terparkir di depan Gedung MK. Pada saat yang sama, sejumlah awak media telah bersiap untuk meliput pembacaan hasil putusan perkara tersebut.

Putusan Gugatan Ijazah Gibran Pukul 20.00 WIB

Berdasarkan informasi pada laman mkri.id, perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan memasuki agenda Pengucapan Putusan pada pukul 20.00 WIB.

Sebelum memasuki tahap putusan, MK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Pemeriksaan tersebut meliputi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pakar hukum tata negara, hingga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami berbagai keterangan yang berkaitan dengan perkara. Keterangan tersebut menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.

12 Orang Ajukan Gugatan

Pihak pemohon dalam perkara tersebut berjumlah 12 orang. Mereka adalah Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, Denny Indrayana, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H., Bonatua Silalahi, H.M. Subhan, S.H., M.H., drg. Moeryono, dan Soenarko MD.

Sementara itu, pihak kuasa hukum berjumlah 16 orang, yakni Wigati Ningsih, Harimuddin, Muhtadin, Muhammad Rizki Ramadhan, Tareq Muhammad Aziz Elven, Anjas Rinaldi Siregar, S.H., Alif Fachrul Rachman, Sutrisno, Nabila Rizkita Putri, Justitia Indah Prameswari, Muhammad Anugrah Ramadan Haryo, Muhammad Haikal Bassam, Diandra Paramita Anggraini, Bambang Widjojanto M, Refly Harun, dan Heriyanto.

Isi Permohonan Gugatan

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan. Mereka juga meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf R UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf R UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu, para pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permohonan berikutnya meminta MK menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Para pemohon juga meminta pembatalan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Selanjutnya, mereka meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal VIII Ayat II UUD NRI Tahun 1945.

Permohonan terakhir adalah meminta pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia atau meminta Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pembacaan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB. Pengamanan di Gedung MK dilakukan menjelang agenda tersebut dengan personel TNI dan Polri disiagakan di kawasan gedung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online