Rumah Duka Guruh Soekarnoputra Dipadati Pelayat dan Karangan Bunga
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Melaksanakan Sidang Putusan Gugatan Ijazah Wakil Ketua Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026). Bisnis/ Muhammad Sulthon S.K.\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan pada Selasa (6/10/2026). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Meski demikian, temuan tersebut tidak membuat MK mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menilai para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.
Berikut lima poin penting dalam putusan MK terkait perkara tersebut.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Dalam persidangan, dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Menurut MK, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan kehadiran dan proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan. MK juga menyebut keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah menguatkan fakta bahwa tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon.
Sementara itu, dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Putusan resmi MK mencatat para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Para Pemohon sebelumnya meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 wajib dipenuhi secara sah ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden serta penetapannya dinyatakan cacat hukum.
Persoalan waktu dan kewenangan menjadi bagian penting dalam pertimbangan Mahkamah. Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Karena itu, Mahkamah menilai perkara yang diajukan para Pemohon secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024.
MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana diminta para Pemohon.
Mahkamah juga mempertimbangkan dalil yang kembali mempersoalkan pemenuhan syarat administrasi pasangan calon. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menyebut dalil tersebut tidak relevan, tidak berdasar, dan telah melampaui tahapan yang semestinya sehingga dikesampingkan oleh Mahkamah.
Dalam proses persidangan, MK memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami keterangan dan fakta yang berkaitan dengan perkara, antara lain Komisi Pemilihan Umum (KPU), pakar hukum tata negara, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.
Risalah persidangan MK mencatat perkara tersebut juga memuat pemeriksaan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia pada 2 Oktober 2026.
MK menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
Adies mengatakan tindak lanjut atas fakta yang diperoleh Mahkamah mengenai dokumen pendidikan tersebut menjadi kewenangan lembaga tinggi negara lain dan tidak diselesaikan melalui putusan MK dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, putusan MK tidak mengabulkan permintaan para Pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden maupun membatalkan statusnya sebagai Wakil Presiden.
Pada saat yang sama, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, tindak lanjut atas temuan tersebut bukan bagian dari kewenangan MK dalam perkara PHPU yang diajukan setelah tahapan Pilpres 2024 berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat hak pekerja, prinsip nondiskriminasi, sertifikasi kompetensi, serta melarang penahanan ijazah.
Trump mengklaim aliran minyak melalui Selat Hormuz telah pulih dan mencapai level yang sama atau melampaui sebelum perang dengan Iran.
Harga emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini, Rabu 7 Oktober 2026, turun. Cek harga jual dan buyback lengkap.
Museum Anaia & Alisha di Kaliurang menghadirkan sejarah rempah, busana Nusantara, edukasi lingkungan, dan konsep warisan lintas generasi.
Pre-order iPhone 18 Pro dan Pro Max di Indonesia dibuka 7 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB. Simak cara pesan dan yang perlu disiapkan.