Bandara Dhoho Kediri Resmi Jadi Embarkasi Haji Reguler 2027

Newswire
Newswire Jum'at, 06 November 2026 21:37 WIB
Bandara Dhoho Kediri Resmi Jadi Embarkasi Haji Reguler 2027

Bandara Dhoho/Wika gedung

Harianjogja.com, KEDIRI—Bandara Internasional Dhoho Kediri, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai bandara embarkasi dan debarkasi haji reguler untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Bandara tersebut diproyeksikan melayani keberangkatan dan kepulangan 9.641 calon haji dari 15 kabupaten dan kota di Jawa Timur.

Direktur PT Surya Dhoho Investama, Maksin Arisandi, menyambut baik penetapan tersebut. Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Haji dan Umrah atas kepercayaan yang diberikan kepada Bandara Internasional Dhoho Kediri.

"Alhamdulillah, penetapan ini merupakan milestone (tonggak pencapaian) penting bagi Bandara Dhoho. Kami melihatnya sebagai sebuah peluang sekaligus tanggung jawab besar untuk mempersiapkan layanan penerbangan haji dengan sebaik-baiknya," kata Maksin dalam keterangan di Kediri, Jumat (6/11/2026).

Maksin mengatakan pihaknya akan mempercepat persiapan operasional. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan juga akan dilakukan untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan embarkasi dan debarkasi haji 2027.

Persiapan tersebut mencakup infrastruktur dan fasilitas bandara, pengaturan alur pergerakan calon haji, peningkatan kualitas pelayanan penumpang, serta pemenuhan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.

PT Surya Dhoho Investama juga merencanakan simulasi operasional bersama Pemerintah Kabupaten Kediri. Kegiatan tersebut ditujukan untuk memastikan proses pelayanan dan pergerakan calon haji berjalan terintegrasi sesuai ketentuan.

Layani Calon Haji dari 15 Kabupaten dan Kota

Penetapan Bandara Dhoho sebagai embarkasi dan debarkasi haji reguler tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2026 tentang Embarkasi dan Debarkasi Haji Reguler Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Oktober 2026.

Sebanyak 9.641 calon haji akan dilayani melalui Embarkasi Dhoho. Mereka berasal dari Kabupaten Blitar, Bojonegoro, Jombang, Kediri, Madiun, Magetan, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, dan Tulungagung.

Selain itu, layanan embarkasi tersebut juga mencakup calon haji dari Kota Blitar, Kota Kediri, dan Kota Madiun. Dengan demikian, total terdapat 15 kabupaten dan kota yang masuk wilayah layanan Embarkasi Dhoho.

Kementerian Haji dan Umrah juga menunjuk Wisma Surya Kediri sebagai tempat transit calon haji dari wilayah layanan Embarkasi Dhoho.

Maksin berharap keberadaan embarkasi tersebut dapat mempermudah akses perjalanan ibadah haji bagi masyarakat Jawa Timur bagian selatan. Selain itu, layanan penerbangan haji di Bandara Dhoho dinilai berpotensi mendorong aktivitas ekonomi daerah.

Sektor yang berpotensi memperoleh dampak antara lain transportasi, akomodasi, pariwisata, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pelunasan Biaya Haji Khusus Dibuka hingga 5 Desember

Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) merilis daftar peserta calon haji khusus yang berhak melunasi biaya haji. Kemenhaj juga mengumumkan mekanisme pengajuan pengembalian saldo setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan mengatakan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus tahap pengisian kuota dimulai pada Jumat (6/11/2026) hingga 5 Desember 2026.

“Pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus Tahap Pengisian Kuota dimulai resmi hari ini, 6 November hingga 5 Desember 2026," ujar Ian di Jakarta, Jumat.

Ian menjelaskan pelunasan Bipih khusus dibagi menjadi dua tahap utama. Tahap pertama atau tahap pengisian kuota berlangsung selama 30 hari kalender, mulai 6 November hingga 5 Desember 2026.

Tahap awal tersebut diperuntukkan bagi calon haji khusus yang masuk alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M serta jamaah prioritas lanjut usia.

Untuk calon haji prioritas lansia, ketentuannya adalah berusia paling rendah 65 tahun terhitung per 10 April 2027 dan telah mendaftar sekurang-kurangnya dua tahun.

Apabila kuota belum terpenuhi setelah pelunasan tahap pertama berakhir, pengisian akan dilanjutkan melalui tahap kedua atau tahap pengisian sisa kuota.

Tahap kedua tersebut dibuka selama tujuh hari kalender, yakni mulai 10 hingga 16 Desember 2026.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online