Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti Haji Khusus

Newswire
Newswire Kamis, 10 September 2026 18:37 WIB
Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti Haji Khusus

Ilustrasi Ibadah Haji - StockCake

Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Haji dan Umrah meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini ditempuh untuk menutup celah jual beli kesempatan berangkat sekaligus memastikan calon jamaah memperoleh hak berdasarkan nomor urut porsi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata kelola haji khusus. Evaluasi yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah menemukan adanya permainan dalam mekanisme lunas tunda ganti.

“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Kamis.

Menurut Dahnil, mekanisme tersebut sebelumnya membuka celah bagi oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengganti jamaah yang membatalkan atau menunda keberangkatan dengan jamaah lain.

Penggantian tersebut berpotensi tidak mengikuti urutan nomor porsi. Akibatnya, jamaah yang seharusnya memperoleh kesempatan berangkat berdasarkan nomor porsinya dapat dilewati oleh jamaah lain.

“Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jamaah untuk kemudian menggantinya dengan jamaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil.

Kemenhaj menilai kondisi tersebut dapat mengganggu prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengisian kuota haji khusus. Karena itu, pemerintah ingin memastikan keberangkatan jamaah memiliki kepastian berdasarkan nomor urut porsi.

Dahnil mengatakan pemerintah pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menghapus praktik curang dalam tata kelola haji khusus, termasuk pola ‘siapa yang berani bayar mahal itu yang berangkat lebih dulu’.

Menurut dia, praktik semacam itu berpotensi merugikan jamaah yang telah menunggu sesuai urutan porsi. Di sisi lain, jamaah yang belum waktunya berangkat dapat memperoleh kesempatan lebih cepat melalui mekanisme penggantian.

“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jamaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jamaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” kata dia.

Dengan dihapusnya mekanisme lunas tunda ganti, kekosongan kuota tidak lagi dapat serta-merta diisi oleh jamaah pilihan PIHK apabila jamaah haji khusus yang telah melunasi biaya kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya.

Pengisian kuota selanjutnya dilakukan berdasarkan urutan jamaah dalam sistem sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhaj memastikan penyelenggaraan haji khusus berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online