Kemenhaj Temukan 400 Ribu Data Invalid, Antrean Haji 14 Tahun

Newswire
Newswire Senin, 28 September 2026 20:47 WIB
Kemenhaj Temukan 400 Ribu Data Invalid, Antrean Haji 14 Tahun

Jemaah haji - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Haji dan Umrah menemukan sekitar 400 ribu data tidak valid setelah memvalidasi 5,7 juta data jamaah haji yang terdaftar. Hasil pembenahan tersebut membuat penghitungan masa tunggu keberangkatan haji secara faktual menjadi rata-rata 14 tahun.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan validasi data dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki penghitungan antrean haji.

"Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama, akhirnya Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jamaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400 ribu data invalid," kata Dahnil seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Setelah proses validasi selesai, Kementerian Haji dan Umrah kembali menghitung masa tunggu berdasarkan kondisi faktual jamaah yang masih masuk dalam antrean.

"Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun," ujarnya.

Antrean Haji dari 49 Tahun Menjadi 14 Tahun

Dahnil menjelaskan masa tunggu haji sebelumnya pernah mencapai 49 tahun. Pemerintah kemudian mengubah formula penghitungan sehingga rata-rata antrean secara administratif menjadi 26 tahun.

"Jadi, dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu," katanya.

Perbedaan angka tersebut berkaitan dengan dasar penghitungan antrean. Sebelumnya, angka 26 tahun merupakan rata-rata antrean secara administratif, sedangkan setelah validasi dilakukan, Kementerian Haji dan Umrah menghitung kembali antrean berdasarkan kondisi faktual jamaah.

Temuan sekitar 400 ribu data invalid sebelumnya juga telah disampaikan Dahnil pada September 2026 sebagai bagian dari proses pemutakhiran data antrean.

Pemerintah Diminta Terus Cari Formula

Presiden Prabowo, menurut Dahnil, meminta Kementerian Haji dan Umrah terus mencari formula untuk memperpendek antrean keberangkatan jamaah.

Pemerintah juga akan melanjutkan pembenahan data dan tata kelola penyelenggaraan haji agar informasi mengenai masa tunggu yang diterima calon jamaah semakin akurat.

Sebelumnya, Dahnil pada Juni 2026 telah menyebut masa tunggu haji reguler secara faktual berkisar 13 hingga 14 tahun, meskipun secara administratif saat itu masa tunggu mencapai 26 tahun.

Ketika itu, ia mengatakan mayoritas jamaah yang berangkat secara faktual telah menunggu sekitar 10 hingga 12 tahun.

Kini, validasi terhadap 5,7 juta data jamaah memberikan dasar penghitungan lebih lanjut mengenai antrean faktual. Dari jumlah tersebut, sekitar 400 ribu data dinyatakan tidak valid sehingga penghitungan antrean dilakukan berdasarkan data yang telah divalidasi.

Laporan terbaru Kementerian Haji dan Umrah pada 28 September 2026 menyebut masa tunggu faktual jamaah yang berangkat tahun ini rata-rata 14 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online