Terima Suap, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara

Newswire
Newswire Kamis, 05 November 2026 13:57 WIB
Terima Suap, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara

Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (5/11/2026)./Antara-Agatha Olivia Victoria\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Ketua Ombudsman RI periode 2026, Hery Susanto, dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah terbukti menerima suap senilai Rp3,87 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Majelis hakim menyatakan Hery terbukti menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai keseluruhan Rp3,87 miliar saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

"Terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, Hery dijatuhi denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,87 miliar. Rumah milik Hery di Pulo Gebang, Jakarta, turut diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.

Apabila kewajiban membayar uang pengganti tidak dipenuhi, Hery akan menjalani pidana penjara pengganti selama tiga tahun.

Suap untuk Mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman
Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua menyatakan suap tersebut diduga diberikan untuk menggerakkan Hery agar mengatur LHP Ombudsman RI ketika masih menjabat sebagai anggota lembaga tersebut pada periode 2021–2026.

Pengaturan laporan itu berkaitan dengan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Hery diminta menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH terhadap kedua perusahaan tersebut merupakan perbuatan malaadministrasi.

Selain itu, pengaturan LHP juga berkaitan dengan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River.

Dalam perkara tersebut, penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan itu juga diminta dinyatakan sebagai perbuatan malaadministrasi dalam LHP Ombudsman.

Hery Melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan Hery terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hery dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan. Jaksa juga meminta Hery membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara serta uang pengganti Rp4,19 miliar subsider tiga tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online