Bareskrim Bongkar Judi Online Boxkia, 4 Orang Termasuk WN China Ditangkap
Bareskrim Polri menangkap empat orang dalam kasus dugaan judi online Boxkia.com. Penyidik menelusuri transaksi dan aliran dana situs tersebut.
Taipan Properti, Tan Kian saat di ruang sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026)/Bisnis-Anshary Madya Sukma\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Kesaksian Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam persidangan eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap dugaan aliran uang Rp50 miliar dari taipan properti Tan Kian. Dalam sidang yang digelar Senin (2/11/2026), Ferry membeberkan awal perkenalannya dengan Febrie hingga proses penyerahan uang yang disebut mencapai Rp55 miliar.
Berdasarkan pantauan Bisnis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Ferry hadir mengenakan kemeja putih dan masker. Dia diperiksa sebagai saksi bersama Tan Kian dan Lustje Dewi Kusuma.
Namun, Ferry menjadi saksi pertama yang menjalani pemeriksaan setelah majelis hakim mempertimbangkan status perlindungannya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sementara itu, Tan Kian dan Lustje Dewi Kusuma menunggu di luar ruang sidang.
Berikut sejumlah fakta yang terungkap dari kesaksian Ferry, keterangan Tan Kian, serta bantahan Febrie dan Nurman Herin dalam persidangan tersebut.
Dalam persidangan, Ferry menjelaskan perkenalannya dengan Febrie bermula dari hubungannya dengan eks Wakil Jaksa Agung sekaligus mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Arminsyah. Saat itu, Ferry mengaku kerap membantu memperbaiki mobil Arminsyah, termasuk mengganti oli.
Pengacara Febrie, Febri Diansyah, kemudian mengonfirmasi hubungan tersebut kepada Ferry.
"Saudara Saksi kan tadi sempat bilang bahwa ada perkenalan dengan Pak Arminsyah itu karena sering bantuin perbaiki mobil beliau atau ganti oli, benar?" tanya Febri.
"lya, betul," jawab Ferry.
Ferry selanjutnya menyebut Arminsyah yang memperkenalkannya kepada Febrie. Ketika itu, Febrie masih menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur.
"Betul, ya? Berarti yang memperkenalkan Saudara Saksi ke Pak Febrie Adriansyah itu adalah Pak Arminsyah? Yang terakhir menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung?" tanya pengacara.
"lya, betul," jawab Ferry.
Ferry mengungkapkan, persoalan uang bermula ketika Tan Kian meminta bantuan terkait kasus korupsi Jiwasraya. Ferry kemudian mengaku menyampaikan permintaan tersebut kepada Febrie.
"Waktu itu saya menyampaikan ke Pak Febrie bahwa ada Pak Tan Kian yang mau minta bantuan terkait kasus Jiwasraya," ujar Ferry.
Menurut Ferry, setelah menerima informasi itu, Febrie memintanya menyampaikan kepada Tan Kian bahwa pengusaha tersebut akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Ferry juga menirukan perkataan Febrie dalam persidangan.
"Waktu itu Pak Febrie bilang, 'Wah, itu mau jadi tersangka. Coba kau sampaikan aja', gitu aja," tutur Ferry.
Ferry kemudian menyebut Febrie sempat menanyakan besaran tarif untuk mengurus perkara Tan Kian. Dalam keterangannya, Ferry mengatakan Febrie memberikan isyarat tangan yang menunjukkan angka Rp50 miliar.
"Pak Febrie tanya, 'Berapa?' Saya bilang, 'Ya enggak tahu, terserah Om gimana'. Terus Pak Febrie bilang '50, 50', gini, '50 M', gitu," ungkap Ferry.
Setelah kembali bertemu Tan Kian, nominal tersebut disebut berubah menjadi SGD5 juta atau setara Rp55 miliar. Ferry menyatakan Tan Kian sempat terkejut dan takut setelah mendapat informasi bahwa dirinya berpotensi menjadi tersangka.
"Izin menyampaikan Yang Mulia, waktu itu saya menyampaikannya jadi 5 juta Dolar Singapura, ekuivalen Rp 55 miliar," tutur Ferry.
Ferry mengatakan uang dari Tan Kian diserahkan dalam tiga tahap dengan total SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar. Dia mengaku melaporkan penyerahan tersebut kepada Febrie. Namun, menurut keterangannya, Febrie sempat memerintahkan agar situasi didinginkan terlebih dahulu.
Uang itu kemudian diserahkan kepada Nurman Herin di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Akan tetapi, jumlah yang diberikan kepada Nurman hanya Rp50 miliar. Adapun sisa Rp5 miliar disebut dikantongi Ferry dan belakangan telah dikembalikan kepada penyidik Kejagung.
"Izin Yang Mulia, memang saya cari makan. Jadi yang Rp5 miliar itu buat saya dan sekarang karena saya tahu saya salah, sudah saya kembalikan ke jaksa," pungkas Ferry.
Dalam persidangan yang sama, Tan Kian turut menjelaskan versinya mengenai awal mula penyerahan uang. Dia menyebut pertemuan pertama dengan Ferry bertujuan meminta pendapat mengenai perkara korupsi Jiwasraya.
Namun, dalam pertemuan berikutnya, Tan mengaku terkejut ketika Ferry meminta uang SGD5 juta agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Tan, Ferry tidak menyebut nama Febrie ataupun pejabat Kejaksaan Agung lainnya ketika menyampaikan permintaan tersebut.
"Dia begitu datang, dia bilang, 'Koko bakal jadi tersangka. Kalau nggak mau tersangka, apa, siapkan dana 5 juta Singapura Dolar'. Lho, saya kaget," ujar Tan.
Tan mengaku sempat menawar nominal uang yang diminta. Namun, Ferry disebut menegaskan jumlah tersebut tidak bisa dikurangi dari SGD5 juta.
Tan akhirnya menyerahkan uang dalam tiga tahap. Selama proses itu, dia mengaku terus mendapat tekanan agar segera melunasi pembayaran supaya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, setiap kali saya kasih, dia lihat, 'Kok nggak, nggak sesuai dengan ini. Buruan lu, Ko, kalau nggak akan jadi tersangka, lho'," ujar Tan Kian.
Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah Ferry masih menyampaikan ancaman penetapan tersangka pada setiap penyerahan uang.
"Masih ada. Sampai ketiga kali, 'Nah, ini udah penuh nih'," jawab Tan Kian.
Tan juga menyebut sempat memprotes penyerahan uang tersebut karena dirinya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar Kejagung.
Di sisi lain, Febrie membantah seluruh tudingan Ferry mengenai permintaan uang kepada Tan Kian. Dia menegaskan tidak pernah meminta uang dalam jumlah berapa pun dan menyatakan tidak pernah membicarakan penanganan perkara di Jampidsus kepada pihak lain.
Febrie mengatakan kerahasiaan penanganan perkara merupakan hal penting dalam proses penegakan hukum. Dia juga menyinggung sejumlah perkara besar yang berhasil diungkap selama menjabat sebagai Dirdik dan Jampidsus.
"Sejak saya Dirdik dan Jampidsus itulah perkara- perkara besar bisa terungkap, baik perkara timah Rp300 T, Jiwasraya Rp16,5 T, CPO Rp12,3 T, dan seterusnya. Dan itu modal pokoknya adalah bagaimana memimpin anak buah untuk tetap menjaga tidak ada perbuatan tercela," tutur Febrie.
Febrie turut membantah pernah mengatakan Tan Kian akan menjadi tersangka ataupun memerintahkan Ferry untuk mendinginkan situasi setelah penyerahan uang. Dia meminta majelis hakim menilai perkara tersebut secara menyeluruh.
Febrie merasa dirinya dikriminalisasi dan menduga terdapat pihak yang sengaja berupaya menjatuhkannya. Dia juga menegaskan tidak pernah melakukan pemerasan selama 30 tahun berkarier sebagai jaksa.
"Apalagi tadi saksi menyatakan terucap dari mulut saya di BAP saya baca, 'Fer, lu bilang saja dia akan tersangka'. Saya tidak pernah seperti itu, Yang Mulia. Bahkan saya juga berani berani menyampaikan ke publik kemarin bahwa saya tidak pernah dilaporkan selama 30 tahun jadi jaksa melakukan pemerasan," pungkasnya.
Selain Febrie, terdakwa lainnya, Nurman Herin, juga membantah keterangan mengenai penyerahan uang Rp50 miliar. Dia menyatakan tidak pernah bertemu Ferry untuk menerima tas ransel berisi uang tersebut.
"Saya tidak pernah ketemu untuk menerima ransel yang isinya uang Rp 50 miliar dari saksi Ferry Yanto Hongkiriwang," tutur Nurman.
Setelah mendengar bantahan Febrie dan Nurman, majelis hakim mengonfirmasi kepada Ferry apakah dia hendak mengoreksi keterangan yang telah disampaikan. Ferry menegaskan tidak akan mengubah pernyataannya di persidangan.
Dengan demikian, persidangan memuat keterangan yang saling bertentangan mengenai dugaan aliran uang tersebut. Ferry menyebut adanya permintaan dan penyerahan uang, Tan Kian mengaku menyerahkan SGD5 juta karena takut menjadi tersangka, sedangkan Febrie dan Nurman membantah tuduhan yang diarahkan kepada mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Bareskrim Polri menangkap empat orang dalam kasus dugaan judi online Boxkia.com. Penyidik menelusuri transaksi dan aliran dana situs tersebut.
Yusril Ihza Mahendra belum memastikan kabar pengamanan jenderal Polri. Divisi Humas Polri dijadwalkan menggelar konferensi pers.
PSIM Jogja menyiapkan enam pemain EPA U-20 dan U-18 untuk League Cup 2026/2027 sekaligus memberi kesempatan kepada pemain minim menit bermain.
Sedayu General Hospital Bantul mengembangkan terapi oksigen hiperbarik untuk membantu pemulihan pasien sekaligus mendukung kebugaran dan wellness tourism di DIY
Pdt Jimmy Marcos menegaskan gereja harus menyuarakan ketidakadilan, mulai dari dampak MBG, karhutla, hingga proyek di Papua.
DPRD Sleman mendorong generasi muda menghidupkan olahraga tradisional untuk melestarikan budaya, membangun karakter, dan memperkuat kebersamaan.