Irjen Ahrie Sonta Bakal Kooperatif Hadapi Kasus Dugaan Penyadapan

Alifian Asmaaysi
Alifian Asmaaysi Jum'at, 06 November 2026 16:07 WIB
Irjen Ahrie Sonta Bakal Kooperatif Hadapi Kasus Dugaan Penyadapan

Profil Ahrie Sonta Nasution/ahriesonta.id\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Irjen Ahrie Sonta Nasution dipastikan bakal kooperatif dalam proses hukum kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden. Penasihat hukumnya, Krisna Murti, menyatakan kliennya akan bersikap terbuka agar perkara tersebut dapat terungkap secara terang.

Krisna mengatakan pihaknya akan menyikapi tuduhan yang dipersangkakan kepada Ahrie secara objektif dengan mencocokkannya berdasarkan fakta hukum.

"Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini," ujar Krisna dalam keterangan video, Jumat (6/11/2026).

Ia juga menegaskan tidak ingin membangun opini publik terkait proses hukum yang sedang berjalan. Krisna sekaligus menepis kabar dugaan intimidasi yang diterima kliennya selama menjalani pemeriksaan.

"Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami," katanya.

Listyo Sigit dan Ahrie Sonta Jadi Tersangka

Dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden dan pihak lainnya, eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit disebut menjadi satu dari empat tersangka. Tiga tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Keempatnya diduga terlibat dalam penyadapan ilegal pada periode 2025-2026. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa kepentingan penegakan hukum.

Para tersangka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026.

Dijerat Pasal Penyadapan dan Ilegal Akses

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait ilegal akses, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan dugaan penyadapan tersebut terjadi pada periode 2025 hingga 2026.

"Para tersangka diduga memerintahkan penyadap - penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," katanya saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution menjadi sorotan publik usai dirinya terseret dalam pusaran kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap alat komunikasi Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh politik nasional.

Perwira tinggi Polri yang baru menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri sejak 3 Oktober 2026 tersebut diamankan bersama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua pimpinan polisi lainnya terkait penyalahgunaan Lawful Interception Management System (LIMS).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online