Karhutla Hanguskan 35.390 Hektare, Polri Tetapkan 256 Tersangka

Alifian Asmaaysi
Alifian Asmaaysi Minggu, 25 Oktober 2026 18:37 WIB
Karhutla Hanguskan 35.390 Hektare, Polri Tetapkan 256 Tersangka

Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di salah satu wilayah Kalimantan./Istimewa-Badan Komunikasi Pemerintah\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 256 tersangka dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tercatat menghanguskan 35.390,99 hektare. Penindakan tersebut menyasar pelaku perorangan hingga pihak korporasi di sejumlah wilayah Indonesia.

Kapolri Suyudi Ario Seto menyampaikan data penanganan perkara itu dalam video yang diunggah di kanal YouTube resmi Sekretariat Kabinet, dikutip Minggu (25/10/2026). Data tersebut berasal dari ratusan laporan polisi yang ditangani 13 kepolisian daerah (polda) untuk perkara perorangan, serta 10 polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk perkara korporasi.

Penanganan Karhutla Perorangan dan Korporasi

Dalam perkara yang melibatkan pelaku perorangan, Polri mencatat 286 laporan polisi dari 13 polda. Luas lahan terbakar yang terkait dengan penanganan perkara tersebut mencapai 5.856 hektare, dengan 243 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait dengan penegakan hukum Karhutla yang kami laksanakan. Yang pertama terkait dengan perorangan, ada 13 polda yang melakukan penegakan hukum, 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243," ujar Suyudi.

Dia menjelaskan penanganan terhadap 243 tersangka perorangan dilakukan melalui proses hukum sesuai tahapan yang berlaku.

Selain individu, penyelidikan juga menyasar dugaan keterlibatan badan usaha dalam kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan pemutakhiran data hingga 20 Oktober 2026 pukul 18.00, penanganan perkara korporasi mencakup 100 laporan polisi yang ditangani 10 polda dan satu Dittipidter Bareskrim Polri.

Dari penanganan perkara korporasi tersebut, luas lahan terbakar tercatat mencapai 29.534,99 hektare. Polri mencatat 13 tersangka, enam perkara dihentikan penyelidikannya, dan 94 kasus masih dalam proses penyidikan.

"Kemudian untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober pukul 18.00 penegakan hukum yang kami lakukan di 10 polda dan 1 Dittipidter Bareskrim itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99 ha. Jumlah tersangka 13, henti lidik 6, proses penyidikan 94 kasus," papar Suyudi.

Jika kedua kelompok perkara tersebut digabungkan, jumlah tersangka yang ditetapkan mencapai 256 orang. Sementara itu, total luas lahan terbakar yang tercatat dalam penanganan perkara karhutla mencapai 35.390,99 hektare.

Prabowo Minta Keterlibatan Korporasi Diusut

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah tidak semata-mata disebabkan fenomena alam. Menurutnya, kebakaran juga dapat dipicu campur tangan manusia dan keterlibatan korporasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Dia meminta aparat penegak hukum mengusut perusahaan yang terbukti terlibat dalam karhutla dan mengancam akan mencabut izin usaha mereka secara permanen.

"Penanganan karhutla kita kompak, kita tidak puas, kita belajar. Tapi Saudara-saudara, ternyata hasil penyelidikan kita di lapangan bahwa fenomena karhutla tidak semata-mata alamiah, ada campur tangan manusia. Harus kita sikapi dengan hati-hati dan teliti," tegas Prabowo.

Presiden juga menginstruksikan konsolidasi jajaran Polri, Kejaksaan Agung, TNI, hingga Badan Intelijen Negara (BIN). Langkah tersebut ditujukan untuk mengusut motif serta keterlibatan individu maupun perusahaan di balik titik-titik api karhutla.

Penanganan hukum terhadap perkara kebakaran hutan dan lahan pun mencakup penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan pelaku perorangan maupun korporasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online