Enam Aktivis Greenpeace Dibawa ke Polda Metro Belum Dipulangkan, LBH Jakarta Protes

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Selasa, 20 Oktober 2026 19:47 WIB
Enam Aktivis Greenpeace Dibawa ke Polda Metro Belum Dipulangkan, LBH Jakarta Protes

Proses evakuasi aktivis Greenpeace Indonesia dari atas Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Selasa (20/10/2026)./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA— Enam aktivis Greenpeace Indonesia yang membentangkan spanduk di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, belum diperbolehkan pulang dari Polda Metro Jaya hingga Selasa (20/10/2026). LBH Jakarta mempertanyakan dasar hukum penahanan mereka.

Pengacara LBH Jakarta, Daniel Winarta, mengatakan keenam aktivis tersebut masih berada di Polda Metro Jaya tanpa kejelasan dasar hukum. Menurut dia, pihaknya juga belum memperoleh kepastian mengenai proses yang akan dijalani para aktivis tersebut.

"Saat ini, 6 orang aktivis yang beraksi tadi masih belum diperbolehkan pulang tanpa dasar hukum yang jelas," ujar Daniel saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).

Daniel menuding kepolisian tengah mencari alasan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan keenam aktivis Greenpeace Indonesia. Dia menyampaikan keberatan setelah LBH Jakarta diminta menunggu di Polda Metro Jaya tanpa kejelasan selama mendampingi para aktivis.

"Polda Metro Jaya seperti mencoba mencari-cari pelanggaran hukum yang sebenarnya tidak ada. Kami diminta menunggu untuk para aktivis dilimpahkan ke Ditreskrimsus PMJ. Tapi sudah menunggu kurang lebih 3 jam, kami masih diombang-ambing tanpa ada kejelasan," pungkasnya.

Enam Aktivis Dievakuasi Usai Bentangkan Spanduk

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold menyatakan kepolisian telah mengevakuasi enam aktivis Greenpeace ke Klinik Biddokkes Polda Metro Jaya untuk mendapatkan penanganan medis.

Keenam aktivis tersebut terdiri atas empat laki-laki dan dua perempuan. Mereka mulai membentangkan spanduk di Bundaran HI pada pukul 06.05 WIB.

Reynold mengatakan proses evakuasi dilakukan melalui kerja sama sejumlah pihak dengan mengutamakan keselamatan para aktivis.

"Atas kerjasama kepolisian, Dandim 0501 Jakarta Pusat, Sudin Damkar Kota Jakarta Pusat untuk dapat memberikan evakuasi, untuk dapat mengutamakan keselamatan kepada saudara-saudara kita Greenpeace," ujar Reynold di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Hingga keterangan yang disampaikan LBH Jakarta tersebut, persoalan utama yang disoroti pihak pendamping adalah belum adanya kejelasan mengenai alasan keenam aktivis belum diperbolehkan pulang.

Pernyataan mengenai tidak adanya dasar hukum yang jelas dan dugaan pencarian pelanggaran hukum merupakan keterangan dari Daniel Winarta selaku pengacara LBH Jakarta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online