Celios Ungkap Dampak Kesehatan Karhutla, 17,4 Juta Warga Tak Mampu Berobat
Celios memperkirakan biaya kesehatan akibat karhutla mencapai Rp103,3 triliun. Sebanyak 17,4 juta warga bergejala ISPA diprediksi tidak berobat.
Ahmad Dhani. /Ist-Instagram @ahmaddhaniofficial\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Peluang tersebut bergantung pada perintah majelis hakim kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Ahmad Dhani dapat dihadirkan apabila majelis hakim memandang hal tersebut diperlukan dalam proses persidangan. Pernyataan itu disampaikan Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan,” kata Budi.
Menurut dia, keterangan para saksi dapat membantu memperjelas proses pembuktian perkara. KPK juga meminta masyarakat mengikuti persidangan agar dapat mencermati fakta-fakta yang terungkap secara menyeluruh.
“Pada prinsipnya, keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan,” katanya.
Budi menambahkan, setiap fakta yang muncul selama persidangan akan dianalisis oleh JPU untuk membantu menguraikan kronologi peristiwa maupun konstruksi perkara di hadapan majelis hakim.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan yang dilakukan secara terbuka sehingga bisa mencermati setiap fakta persidangan secara utuh, runut, dan menyeluruh, sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam jalannya proses hukum tindak pidana korupsi,” ujarnya.
“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim,” katanya.
Ahmad Dhani Disebut dalam Persidangan
Nama Ahmad Dhani muncul dalam persidangan kasus Bea Cukai pada Senin (2/11/2026). Saat itu, terdakwa Budiman Bayu Prasojo mengonfirmasi kepada JPU bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan terkait persoalan yang dialami saudaranya.
Saudara Ahmad Dhani tersebut disebut sebagai produsen rokok yang sedang menghadapi masalah terkait salah peruntukan. Selain itu, JPU memperlihatkan percakapan antara Ahmad Dhani dan terdakwa Rizal mengenai rencana pemberian tiket gratis untuk menonton band.
Penyebutan nama Ahmad Dhani dalam persidangan tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi. KPK menyatakan fakta-fakta yang muncul akan dianalisis JPU dalam proses pembuktian perkara.
Pengembangan Kasus Korupsi Bea Cukai
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Hingga September 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono.
Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Pemilik Blueray Cargo John Field.
Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
Pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi.
Pengembangan penyidikan berlanjut pada 28 Oktober 2026. KPK mengumumkan penerbitan satu sprindik umum dan melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus serta Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah.
Sehari kemudian, penyidik melanjutkan penggeledahan terhadap enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kudus.
Pada 30 Oktober 2026, penggeledahan kembali dilakukan di Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Kota Semarang.
Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan kerugian negara di sektor cukai yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Selain itu, KPK juga tengah mendalami dugaan pemberian uang oleh pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Celios memperkirakan biaya kesehatan akibat karhutla mencapai Rp103,3 triliun. Sebanyak 17,4 juta warga bergejala ISPA diprediksi tidak berobat.
LPS mencatat 14 BPR dan BPRS dilikuidasi sepanjang 2026. Lemahnya tata kelola menjadi salah satu penyebab utama kegagalan bank.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan warteg dan usaha mikro beromzet maksimal Rp500 juta per tahun bebas pajak.
Mabes Polri tetapkan eks Pimpinan Polri dan dua perwira tinggi sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal nomor seluler Presiden Prabowo.
Mutasi Polri November 2026 menyasar enam perwira terkait Polda DIY, termasuk pergantian Kapolresta dan Wakapolresta Yogyakarta.
Sri Sultan mengingatkan pemanfaatan kekayaan geologi Indonesia harus memperhatikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.