Bareskrim Tetapkan 13 Tersangka TPPO Modus Perekrutan Tentara Bayaran Rusia

Newswire
Newswire Senin, 02 November 2026 20:57 WIB
Bareskrim Tetapkan 13 Tersangka TPPO Modus Perekrutan Tentara Bayaran Rusia

Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri menetapkan 13 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja untuk menjadi tentara bayaran Rusia. Dalam lima laporan polisi yang ditangani, tercatat sebanyak 58 orang menjadi korban.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, mengatakan 13 tersangka tersebut berasal dari lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse PPA-PPO Polda jajaran.

Dari 13 tersangka itu, dua orang merupakan warga negara Rusia dan satu orang warga negara Ukraina.

Adapun 58 korban tersebar dalam lima perkara. Rinciannya, lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Nurul menjelaskan, para pelaku menjalankan modus dengan menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan.

Para calon pekerja dijanjikan bonus penandatanganan kontrak hingga 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta. Selain itu, mereka ditawari gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.

Pada awal perekrutan, pekerjaan yang ditawarkan berkaitan dengan bidang logistik, pengamanan perbatasan, dan pembangunan pertahanan. Namun, setelah proses perekrutan dan pemberangkatan ke Rusia, para korban diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran.

Mereka kemudian harus menjalani pelatihan dan berpotensi ditempatkan di wilayah konflik bersenjata.

Menurut Nurul, praktik tersebut memiliki risiko tinggi karena korban dikirim ke wilayah konflik tanpa perlindungan hukum, kejelasan kontrak, maupun jaminan keselamatan kerja.

Tersangka Dijerat UU TPPO dan Pelindungan Pekerja Migran

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Nurul mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang mencurigakan. Masyarakat juga diminta berani melaporkan dugaan praktik perdagangan orang kepada aparat penegak hukum.

"Penanganan perkara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya," ucap Nurul.

Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah menyerahkan dokumen pribadi, seperti paspor dan KTP, kepada perekrut yang identitas maupun legalitasnya tidak jelas.

Apabila menemukan atau mencurigai praktik perekrutan yang mengarah pada TPPO, masyarakat dapat melapor melalui layanan Kepolisian 110 atau nomor 0812-14110.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online