Inflasi Oktober 2026 Capai 3,23%, Cabai Rawit dan Beras Jadi Pemicu
BPS mencatat inflasi tahunan Oktober 2026 sebesar 3,23%. Cabai rawit, beras, bensin, dan tarif pesawat menjadi penyumbang inflasi.
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri menetapkan 13 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja untuk menjadi tentara bayaran Rusia. Dalam lima laporan polisi yang ditangani, tercatat sebanyak 58 orang menjadi korban.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, mengatakan 13 tersangka tersebut berasal dari lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse PPA-PPO Polda jajaran.
Dari 13 tersangka itu, dua orang merupakan warga negara Rusia dan satu orang warga negara Ukraina.
Adapun 58 korban tersebar dalam lima perkara. Rinciannya, lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Nurul menjelaskan, para pelaku menjalankan modus dengan menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan.
Para calon pekerja dijanjikan bonus penandatanganan kontrak hingga 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta. Selain itu, mereka ditawari gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.
Pada awal perekrutan, pekerjaan yang ditawarkan berkaitan dengan bidang logistik, pengamanan perbatasan, dan pembangunan pertahanan. Namun, setelah proses perekrutan dan pemberangkatan ke Rusia, para korban diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran.
Mereka kemudian harus menjalani pelatihan dan berpotensi ditempatkan di wilayah konflik bersenjata.
Menurut Nurul, praktik tersebut memiliki risiko tinggi karena korban dikirim ke wilayah konflik tanpa perlindungan hukum, kejelasan kontrak, maupun jaminan keselamatan kerja.
Tersangka Dijerat UU TPPO dan Pelindungan Pekerja Migran
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Nurul mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang mencurigakan. Masyarakat juga diminta berani melaporkan dugaan praktik perdagangan orang kepada aparat penegak hukum.
"Penanganan perkara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya," ucap Nurul.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah menyerahkan dokumen pribadi, seperti paspor dan KTP, kepada perekrut yang identitas maupun legalitasnya tidak jelas.
Apabila menemukan atau mencurigai praktik perekrutan yang mengarah pada TPPO, masyarakat dapat melapor melalui layanan Kepolisian 110 atau nomor 0812-14110.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BPS mencatat inflasi tahunan Oktober 2026 sebesar 3,23%. Cabai rawit, beras, bensin, dan tarif pesawat menjadi penyumbang inflasi.
Satlantas Polresta Jogja menyediakan layanan perpanjangan SIM November 2026 melalui Satpas, SIM Keliling, SIM Mami, Drive Thru, dan MPP.
FHI DIY menargetkan atlet lolos ke PON 2028 melalui pembinaan sejak dini, latihan rutin mandiri, dan peningkatan fasilitas latihan.
BPS mencatat 938,84 juta perjalanan wisatawan nusantara sepanjang Januari-September 2026, naik 4,10% dan tertinggi sejak 2019.
Bareskrim mengungkap korban TPPO bermodus rekrutmen tentara bayaran Rusia berasal dari kalangan sipil hingga mantan anggota TNI dan Polri.
Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjabat Kapolda Jateng sejak Oktober 2026. Rekam jejaknya di BNN kini disorot setelah polemik penggeledahan ponpes.