KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Swasta ke Oknum di BNPB

Newswire
Newswire Senin, 02 November 2026 22:07 WIB
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Swasta ke Oknum di BNPB

Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) dan beberapa tersangka dari pihak swasta berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026)./Antara-Fauzan/kye

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari pihak swasta kepada sejumlah oknum di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berlangsung pada Senin (2/11/2026). Penyidik menggali informasi mengenai dugaan pemberian uang kepada pihak-pihak yang bekerja di BNPB.

“Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran uang kepada oknum di BNPB,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Saksi yang diperiksa terdiri atas enam orang dari pihak swasta berinisial SKS, FMA, PBW, DWK, ANS, dan AP. Selain itu, KPK memeriksa RAB yang berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Sementara itu, nama pihak swasta berinisial NR belum tercantum dalam data kehadiran saksi KPK hingga pukul 13.02 WIB.

Berawal dari OTT di BNPB

Kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 15 orang.

Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang ketika OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB.

Bima juga diketahui merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto masih aktif menjabat.

Empat tersangka lainnya yakni pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

KPK Sita Uang, Emas, dan Aset Kripto

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026.

Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, dan Rp3,35 miliar. Penyidik juga menyita 56 keping emas dengan berat total 133 gram yang nilainya mencapai Rp315,8 juta.

Selain itu, terdapat tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

KPK juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah menetapkan para tersangka.

KPK Berkoordinasi dengan Puspom TNI

Dalam penyidikan perkara ini, KPK turut menyampaikan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto.

Selanjutnya, pada 20 Oktober 2026, KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Surat tersebut berkaitan dengan dua prajurit aktif yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online