Anggota Polisi Dimutasi Usai Gerebek Politikus Gerindra Pesta Narkoba di Surabaya

Newswire
Newswire Senin, 02 November 2026 20:17 WIB
Anggota Polisi Dimutasi Usai Gerebek Politikus Gerindra Pesta Narkoba di Surabaya

Ilustrasi narkoba/Magnific

Harianjogja.com, SURABAYA—Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengakui telah memutasi tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya. Mutasi tersebut dilakukan tidak lama setelah penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra dalam kasus dugaan pesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya.

Luthfie menjelaskan mutasi tujuh penyidik itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Dia mengaku menandatangani langsung dokumen tersebut.

"Mutasi di jajaran Polrestabes Surabaya, dan terkait dengan tujuh anggota Satresnarkoba yang memang terkena mutasi," kata Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Senin (2/11/2026) siang.

Menurut Luthfie, ketujuh anggota tersebut dimutasi karena diduga melakukan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP). Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur.

"Ada dugaan pelanggaran terhadap SOP dan ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Bid Propam Polda Jawa Timur," ucapnya.

Gerindra Rekomendasikan Pemecatan Tiga Kader

Kasus yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra itu sebelumnya juga ditindaklanjuti oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Jawa Timur. Partai tersebut merekomendasikan pemecatan terhadap ketiga kadernya setelah mereka dinyatakan terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan Polrestabes Surabaya.

Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan rekomendasi pemecatan akan disampaikan kepada mahkamah partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.

Ketiga anggota DPRD yang terjerat kasus tersebut masing-masing berinisial ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang.

Mereka ditangkap bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro, dan R, saat diduga berpesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari.

"Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba," kata Sekretaris Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah, Senin (5/10/2026).

Kharisma menegaskan partai tidak memberikan ruang bagi kader yang terjerat tindak pidana karena tindakan tersebut dinilai melanggar asas konstitusi partai.

"Rekomendasi pemecatan akan segera dikirim. Penyalahgunaan narkoba jenis apapun, itu merupakan pelanggaran berat di partai," tegasnya.

Jika pemberhentian dari keanggotaan partai diberlakukan, posisi ketiga kader tersebut di masing-masing DPRD akan diganti melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

"Penyalahgunaan narkoba jenis apa pun merupakan pelanggaran berat, dan bagi pelaku harus diberikan sanksi tegas," ujarnya.

Tiga Anggota DPRD Dirujuk Rehabilitasi

Di sisi lain, Kharisma menyebut penanganan perkara ketiga kader tersebut dilakukan melalui mekanisme rehabilitasi di BNN Kabupaten Banyuwangi.

Berdasarkan hasil asesmen medis dan pemeriksaan kepolisian, ketiganya dikategorikan sebagai pengguna tingkat pemula sehingga dirujuk untuk menjalani rehabilitasi.

"Berdasarkan hasil asesmen medis dan penyidikan yang menempatkan mereka dalam kategori pengguna pemula, ketiganya dirujuk untuk menjalani proses rehabilitasi di Banyuwangi," kata Kharisma.

Sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tiga anggota DPRD dari sejumlah wilayah di Jawa Timur di salah satu kamar hotel di Surabaya. Mereka ditangkap bersama lima orang lainnya saat diduga berpesta narkoba.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Setelah penangkapan, polisi melakukan tes urine terhadap delapan orang tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya positif menggunakan narkotika jenis ekstasi, sedangkan satu orang berinisial N juga dinyatakan mengonsumsi sabu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online