Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan, Penyidik Usut Dugaan TPPU

Newswire
Newswire Senin, 26 Oktober 2026 18:47 WIB
Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan, Penyidik Usut Dugaan TPPU

Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memakai rompi tahanan di Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026)/dok.Kortastipidkor Polri\r\n\r\n

Harianjogja.com, MAKASSAR—Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi ditahan selama 20 hari oleh tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Penahanan dilakukan setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.

Husniah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti). Masa penahanan berlangsung mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026.

"Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penahhanan bersangkutan selama 20 hari ke depan terhitung 26 Oktober sampai 14 November 2026 di Rutan Polda Sulsel," kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Mabes Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (26/10/2026).

Hak Tersangka Tetap Dipenuhi Selama Penahanan

Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, selama menjalani penahanan, hak-hak Husniah tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Hak tersebut mencakup pendampingan penasihat hukum serta pelayanan kesehatan.

"Tentunya semua hak-hak tersangka tetap kami penuhi selama ditahan di Polda Sulsel," paparnya kepada awak media usai proses penahanan tersangka.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi menjelaskan penanganan perkara dilakukan melalui kerja sama tim Kortas Tipidkor Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polresta Gowa atau joint investigation.

"Dalam penanganan perkara ini, penyidik menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucapnya.

Dijerat Pasal Korupsi dan Pencucian Uang

Dalam perkara tersebut, Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Selain itu, penyidik juga menyangkakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang kepada Husniah.

"Dia (Husniah) juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Taufik.

Sebelum ditahan, Husniah menjalani pemeriksaan di ruang Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak siang hingga menjelang sore. Pada pukul 17.00 WITA, ia keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi berwarna oranye.

Penahanan ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025-2026. Proses hukum terhadap perkara tersebut ditangani melalui koordinasi penyidik Kortas Tipidkor Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polresta Gowa, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online