Yusril Minta Batas Keuangan Negara Diperjelas, Soroti Risiko BUMN

Akbar Evandio
Akbar Evandio Senin, 26 Oktober 2026 22:37 WIB
Yusril Minta Batas Keuangan Negara Diperjelas, Soroti Risiko BUMN

Yusril Ihza Mahendra - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti perbedaan definisi keuangan negara dalam 23 undang-undang. Menurutnya, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi pengelola badan usaha milik negara (BUMN) saat mengambil keputusan bisnis dan investasi.

Yusril mengatakan, kejelasan definisi keuangan negara perlu menjadi salah satu pembahasan dalam pembaruan regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor). Batasan yang tidak tegas dinilai dapat memunculkan kekhawatiran ketika keputusan bisnis yang diambil berdasarkan perhitungan investasi justru berujung pada kerugian.

"Problem-nya kita ini ada 23 undang-undang yang bersangkutan dengan keuangan negara, ada 23 definisi tentang keuangan negara. Itu jadi masalah," kata Yusril seusai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (26/10/2026).

Yusril Soroti Risiko Bisnis dan Kasus Pertamina

Salah satu persoalan yang disoroti Yusril adalah status kekayaan negara yang telah dipisahkan sebagai modal BUMN. Meskipun modal tersebut berasal dari keuangan negara, perusahaan menggunakannya untuk menjalankan kegiatan usaha yang memiliki risiko keuntungan maupun kerugian.

Menurut Yusril, pengelola BUMN dapat menghadapi persoalan hukum apabila investasi yang diputuskan berdasarkan pertimbangan bisnis ternyata mengalami kerugian. Karena itu, ia menilai perlu ada kejelasan agar kerugian usaha tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi tanpa mempertimbangkan proses pengambilan keputusan dan unsur pidana yang relevan.

"Kalau dilakukan kegiatan bisnis, namanya orang bisnis bisa untung, bisa rugi. Nah kalau orang itu untung tidak dapat penghargaan apa-apa, tapi kalau rugi ditangkap korupsi. Jadi kan membingungkan, bagaimana kita harus mendefinisikan persoalan keuangan negara itu?" ujarnya.

Yusril mencontohkan investasi perusahaan pelat merah, termasuk Pertamina, yang dapat mengalami perubahan hasil seiring perkembangan kondisi bisnis. Keputusan investasi yang pada awalnya diperkirakan menghasilkan keuntungan bisa berakhir merugi akibat perubahan situasi dalam perjalanan usaha.

Ia menyinggung kasus mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai salah satu contoh persoalan yang menurutnya perlu menjadi bahan pembahasan untuk memperjelas batas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi.

"Pertamina atau perusahaan BUMN melakukan investasi, pada saat mereka melakukan keputusan invest itu, hitung-hitungannya memang mereka untung. Tapi perjalanan waktu ternyata rugi, terus orang ini kemudian dihukum. Nah itu yang dimaksud dengan kekhawatiran itu," katanya.

Status Aset BUMN dan Danantara Perlu Diperjelas

Yusril juga menyoroti status kekayaan BUMN yang berkembang melalui kegiatan usaha. Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah seluruh pertumbuhan aset perusahaan yang berasal dari modal awal negara tetap dikategorikan sebagai keuangan negara.

Ia memberikan ilustrasi perusahaan milik negara yang memperoleh modal awal Rp1 triliun. Setelah lima tahun beroperasi, nilai aset perusahaan tersebut meningkat menjadi Rp5 triliun.

"Nah, kalau misalnya modalnya Rp1 triliun, tapi 5 tahun kemudian perusahaan itu asetnya sudah Rp5 triliun, yang 4 triliun itu uang negara atau bukan? Nah, mesti kita definisikan lebih jelas persoalan ini," ujarnya.

Persoalan serupa, lanjut Yusril, juga perlu diperjelas pada anak perusahaan dan cucu perusahaan BUMN. Kepastian status kekayaan diperlukan untuk menentukan batas kewenangan pengawasan dan pemeriksaan oleh lembaga negara.

Ia mencontohkan perbedaan perspektif mengenai kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam memeriksa perusahaan yang berada dalam struktur usaha BUMN.

"Kalau kita bilang tidak, BPK bilang kami berhak memeriksa, BPKP bilang kami berwenang memeriksa. Kalau dia masih berwenang memeriksa, kan masih uang negara juga," kata Yusril.

Yusril menyebut persoalan definisi keuangan negara juga relevan bagi Danantara sebagai badan pengelola investasi yang berkaitan dengan aset dan perusahaan negara. Namun, dia belum merinci bentuk pengaturan yang akan diusulkan pemerintah untuk memperjelas status kekayaan tersebut.

Kepastian Hukum Dinilai Penting bagi Pengelola BUMN

Yusril menegaskan pembenahan definisi keuangan negara diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengelola perusahaan negara dalam menjalankan kegiatan bisnis. Ketidakjelasan aturan, menurutnya, berpotensi membuat keputusan investasi dibayangi kekhawatiran terhadap konsekuensi pidana.

Kejelasan aturan diharapkan dapat membantu membedakan risiko yang melekat pada kegiatan bisnis dengan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari persoalan regulasi yang disoroti Yusril dalam upaya memperjelas batas pengelolaan keuangan negara.

"Ini hal-hal seperti ini mesti diklarifikasi supaya ada kepastian hukum. Kalau enggak ada kepastian hukum, apa aja jadi korupsi, kan kacau gitu," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online