KPK Sita Empat Mobil dari Tersangka Kasus Korupsi Dana BNPB

Newswire
Newswire Jum'at, 23 Oktober 2026 21:17 WIB
KPK Sita Empat Mobil dari Tersangka Kasus Korupsi Dana BNPB

Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) dan beberapa tersangka dari pihak swasta berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026)./Antara-Fauzan/kye

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan bencana. Penyitaan dilakukan dalam rangkaian penyidikan terhadap sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tiga mobil lebih dahulu disita dalam rangkaian penggeledahan pada 15–19 Oktober 2026. Kendaraan tersebut diamankan dari rumah tersangka Bima Setiawan dan pihak terkait di wilayah Jakarta.

"Tiga unit sebelumnya diamankan dan disita saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka BMS (Bima Setiawan) dan pihak terkait yang berlokasi di wilayah Jakarta," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Budi menjelaskan, tiga kendaraan yang disita sebelumnya terdiri atas mobil merek AION, BYD Atto 3 Superior, dan BMW. Setelah penyitaan tersebut, penyidik kembali mengamankan satu kendaraan dari tersangka lain dalam perkara yang sama.

"Pada hari ini, Jumat (23/10), penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka RIC (Richard) sehingga total mobil yang disita dalam perkara ini sampai dengan saat ini berjumlah empat unit," katanya.

Dengan penyitaan mobil BMW dari Richard Erlangga pada Jumat (23/10/2026), jumlah kendaraan yang telah disita KPK dalam perkara dugaan korupsi dana BNPB mencapai empat unit.

Menurut Budi, penyidik akan menganalisis seluruh kendaraan tersebut untuk memperkuat alat bukti dalam mengungkap perkara. Analisis terhadap barang bukti itu menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.

KPK Sita Uang, Emas, dan Aset Kripto

Kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 15 orang di lingkungan BNPB.

Sehari setelah OTT, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih aktif menjabat.

Empat tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

Selain menyita kendaraan, KPK sebelumnya mengamankan barang bukti senilai Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai, emas, tabungan emas, dan aset kripto.

Rinciannya meliputi 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, serta 56 keping emas dengan total berat 133 gram yang nilainya mencapai Rp315,8 juta.

KPK juga menyita tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta dan aset kripto senilai Rp1,10 miliar. Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan atas dugaan penyimpangan dana penanganan bencana.

KPK Koordinasi dengan Puspom TNI

Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor BNPB setelah menetapkan para tersangka. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti terkait perkara.

KPK juga telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara tersebut. Langkah koordinasi itu dilakukan di tengah pendalaman dugaan keterlibatan sejumlah pihak.

Pada 20 Oktober 2026, KPK bersurat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai dua prajurit aktif yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Penyitaan empat mobil, pengumpulan barang bukti bernilai miliaran rupiah, serta koordinasi dengan Puspom TNI menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK. Penyidik selanjutnya akan menganalisis barang bukti dan melanjutkan penanganan perkara sesuai proses hukum yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online