Penggeledahan Ponpes oleh Polda Jateng, PBNU Minta Warga Sukoharjo Menahan Diri

Newswire
Newswire Minggu, 01 November 2026 16:37 WIB
Penggeledahan Ponpes oleh Polda Jateng, PBNU Minta Warga Sukoharjo Menahan Diri

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 KH Abdul Hakim Mahfud, atau akrab disapa Gus Kikin. /Youtube-Setkab.

Harianjogja.com, SUKOHARJO—Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Kikin Abdul Hakim mengimbau masyarakat Sukoharjo, Jawa Tengah, tetap tenang dan tidak terprovokasi polemik pembakaran warung mi babi serta penggeledahan pondok pesantren. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan menjaga kerukunan di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Jangan sampai persoalan hukum ini berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat,” kata Gus Kikin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Gus Kikin menegaskan persoalan tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kalau ada persoalan, mari diselesaikan dengan dialog dan jalan hukum. Tidak boleh ada yang main hakim sendiri. Kita harus menjaga agar masyarakat tetap rukun, saling menghormati, dan tidak terpecah belah,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak memberikan stigma kepada kelompok atau lembaga tertentu, terlebih mengaitkan tindakan individu dengan agama tertentu. Menurutnya, persoalan hukum yang sedang ditangani tidak boleh merusak persaudaraan yang telah terbangun.

“Yang kita jaga bukan hanya keamanan hari ini, tetapi juga persaudaraan untuk masa depan. Jangan sampai persoalan ini merusak kerukunan yang selama ini sudah terbangun dengan baik,” katanya.

PBNU Minta Polisi Tangani Perkara Secara Transparan

Selain mengimbau masyarakat, Gus Kikin meminta aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, adil, dan transparan. Penegakan hukum, menurutnya, juga harus memperhatikan hak-hak warga, termasuk perlindungan perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan.

“Kalau ada yang melanggar hukum, proses sesuai hukum. Kalau ada tindakan aparat yang dipersoalkan, periksa secara terbuka sesuai prosedur. Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil. Jangan sampai ada pihak yang tidak bersalah ikut dirugikan,” tuturnya.

Gus Kikin berharap masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara berdasarkan fakta dan bukti. Namun, ia juga meminta aparat membuka ruang klarifikasi apabila ada keberatan masyarakat terhadap prosedur penegakan hukum.

Untuk meredakan ketegangan, Gus Kikin meminta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sukoharjo mengumpulkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait pada Minggu sore.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi bersama untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga situasi tetap kondusif.

“Bangun komunikasi yang baik. Kita ajak semua pihak menahan diri, menjaga suasana tetap sejuk, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan,” kata Gus Kikin.

Penggeledahan Ponpes Picu Polemik

Sebelumnya, aparat kepolisian menggeledah dua lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah polisi menangkap seorang tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah sebuah pondok pesantren. Penggeledahan yang berlangsung ketika anak-anak berada di lokasi itu kemudian memunculkan polemik di tengah masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online