Blackout Batam-Bintan Rugikan Negara Rp57,3 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka

Newswire
Newswire Selasa, 20 Oktober 2026 17:27 WIB
Blackout Batam-Bintan Rugikan Negara Rp57,3 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka

Kabareskrim Irjen Pol Asep Safrudin (kedua kiri) melihat barang bukti bersama jajaran pada pengungkapan tindak pidana kelistrikan untuk mengungkap kasus blackout di Batam-Bintan di Mapolda Kepri di Batam, Kepri, Selasa (20/10/2026). /Antara-Amandine Nadja\r\n

Harianjogja.com, BATAM—Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus gangguan kelistrikan atau blackout yang menyebabkan pemadaman listrik meluas di Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada Senin, 12 Oktober 2026. Penyidik menduga insiden tersebut bermula ketika seekor kera masuk ke area Trafo 1 Gardu Induk (GI) Sei Harapan dan memicu korsleting yang diperparah oleh sistem proteksi yang tidak berfungsi maksimal.

Lima tersangka tersebut terdiri atas empat orang dari pihak PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP. Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp57,3 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. IIrhamnidi menyampaikan penetapan tersangka tersebut di Batam, Selasa (20/10/2026). Penyidik menduga para tersangka memiliki tanggung jawab terkait pengamanan area gardu induk dan fasilitas pendukungnya.

“Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi,” katanya.

Sementara itu, tersangka AEP dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar yang semestinya dialiri listrik untuk mencegah satwa liar memasuki kawasan gardu induk.

“Pada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam kawasan gardu,” kata dia.

Hasil pemeriksaan laboratorium ungkap dugaan penyebab blackout

Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan menjelaskan tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan barang bukti pada 13–21 Oktober 2026.

Sejumlah barang bukti yang diperiksa meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, dan pipa buchholz. Hasil pemeriksaan menunjukkan kerusakan serta bekas terbakar berada di bagian atas Trafo 1.

Penyidik menduga kera yang masuk ke area tersebut menjadi pemicu korsleting antara sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV. Dugaan itu diperkuat oleh hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel rambut yang ditemukan pada salah satu barang bukti.

Sampel rambut pada pipa buchholz dinyatakan cocok dengan sampel kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian. Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk dalam mengungkap penyebab gangguan kelistrikan di Gardu Induk Sei Harapan.

“Ditemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa buccholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan antara sampel dan rambut kera,” katanya.

Sistem proteksi tidak bekerja maksimal

Selain dugaan korsleting akibat masuknya kera, penyidik menemukan persoalan pada perangkat tripping lockout. Perangkat yang seharusnya membantu mengamankan sistem ketika terjadi gangguan itu ternyata tidak berfungsi secara maksimal.

Kondisi tersebut menyebabkan gangguan berlanjut hingga pembangkit terlepas dari sistem. Dampaknya, pemadaman listrik meluas ke wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026.

Untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut, penyidik telah memeriksa 25 saksi. Penyelidikan juga melibatkan ahli pidana dan tim laboratorium forensik untuk mengetahui penyebab gangguan serta peran masing-masing pihak.

Lima tersangka terancam pidana

Dalam penanganan perkara blackout Batam-Bintan, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Ancaman pidana yang dikenakan bergantung pada pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk tanggung jawab para tersangka dalam memastikan keamanan area gardu induk dan berfungsinya sistem proteksi kelistrikan.

Penyelidikan itu menjadi bagian dari upaya mengungkap penyebab gangguan yang berujung pada pemadaman listrik meluas di dua pulau di Kepulauan Riau tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online