KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, Penyidikan Kasus Impor Berlanjut
KPK menggeledah kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU.
Harianjogja.com, JAKARTA—Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Kamis.
Sidang perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan agenda persidangan tersebut.
"Nomor Perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Silmy Karim, agenda pembacaan surat dakwaan," kata Andi kepada wartawan.
Enam Terdakwa Lain Turut Disidangkan
Selain Silmy, terdapat enam terdakwa lain yang dijadwalkan menjalani persidangan secara bersamaan. Mereka terdiri atas pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Para terdakwa tersebut adalah Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.
Tiga terdakwa lainnya ialah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan KPK
Perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam rangkaian operasi tersebut, Silmy Karim, yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026. Praktik yang diselidiki itu berlangsung di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Silmy sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024. Sementara itu, Saffar Muhammad Godam menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2024–2025.
Selain keduanya, KPK menetapkan Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.
KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan menjadi tahap awal pemeriksaan perkara di pengadilan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan akan berlangsung dalam proses persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menggeledah kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang.
Wellness tourism di Jogja mulai dikembangkan melalui kolaborasi rumah sakit, tenaga medis, dan sektor pariwisata untuk menjaga kesehatan fisik dan mental.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Jogja menyelenggarakan kegiatan Gebyar Sumpah Pemuda Tahun 2026 di halaman Dispora Kota Jogja, Rabu.
DPRD Bantul menekankan pentingnya sinergi pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta kesehatan anak.
Silmy Karim dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Bappenas menyiapkan Peta Jalan Bioekonomi Indonesia yang ditargetkan diadopsi akhir 2026 untuk memperkuat industri dan ekonomi berkelanjutan.