Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Polisi Periksa Abu dan Tulang

Newswire
Newswire Rabu, 28 Oktober 2026 12:17 WIB
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Polisi Periksa Abu dan Tulang

Foto ilustrasi tempat kejadian perkara. - Freepik

Harianjogja.com, MADIUN—Penyidik Polda Jawa Timur mendalami temuan sisa abu dan tulang di tungku pembakaran dalam kasus pembunuhan Dini Hardiyanti, 30, dan anaknya, AGF, 4, di Kota Madiun. Temuan tersebut diperiksa bersama sejumlah barang bukti lain untuk mengungkap dugaan upaya tersangka DBM, 40, menghilangkan jejak kejahatan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Arbaridi Jumhur, mengatakan penyidik masih menelusuri proses pembakaran serta keberadaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Jadi, tungku itu dibuat setelah ada proses pembakaran di situ. Setelah itu abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi ada pembakaran," ujarnya di Madiun, Rabu.

DBM diketahui merupakan suami siri Dini. Menurut penyidik, tersangka diduga menyiapkan kayu untuk membakar jasad kedua korban beberapa hari setelah peristiwa pembunuhan di hotel. Setelah proses tersebut, pelaku diduga menutupi bekas pembakaran menggunakan tungku.

Abu, Tulang, dan Mesin Pencacah Diperiksa

Selain tungku pembakaran, penyidik mendalami dugaan penggunaan mesin pencacah atau penggiling yang dibeli tersangka. Mesin tersebut diduga digunakan untuk menggiling sisa pembakaran jasad kedua korban.

Mesin pencacah, abu dari tungku, serta sejumlah bagian tulang yang diduga berasal dari jenazah korban telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.

Pemeriksaan laboratorium diharapkan membantu mengidentifikasi karakteristik tulang yang ditemukan. Salah satu hal yang hendak dipastikan adalah apakah bagian tulang tersebut berasal dari orang dewasa atau anak-anak.

Prarekonstruksi di Tiga Lokasi

Untuk menelusuri kronologi perkara, Polda Jatim melakukan prarekonstruksi di rumah pribadi tersangka DBM di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Selasa (27/10/2026).

Di lokasi tersebut, penyidik menelusuri dugaan rangkaian tindakan tersangka setelah pembunuhan, mulai dari pembakaran jenazah, pencacahan menggunakan mesin pencacah rumput, hingga pembuangan sisa pembakaran ke Sungai Bengawan Madiun.

Prarekonstruksi juga dilakukan di Hotel Mataram Baru, Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, serta rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kota Madiun. Hingga kini, polisi masih mendalami motif pembunuhan terhadap Dini dan anaknya.

Motif Pembunuhan Masih Didalami

Berdasarkan keterangan sementara, pembunuhan diduga dipicu percekcokan antara tersangka dan Dini di hotel. Perselisihan tersebut diduga berkaitan dengan status hubungan, kecemburuan, serta permintaan perhatian lebih setelah istri sah tersangka meneleponnya.

Tersangka dan korban diketahui telah menjalin hubungan sejak 2023 dan menikah siri, meskipun DBM masih memiliki istri sah.

Dalam perkara ini, Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online