Gaji Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Rp6,8 Juta-Rp8,3 Juta, Ini Sumbernya

Newswire
Newswire Jum'at, 02 Oktober 2026 21:07 WIB
Gaji Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Rp6,8 Juta-Rp8,3 Juta, Ini Sumbernya

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan/ Antara-I.C. Senjaya

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan gaji manajer koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Anggaran tersebut nantinya disalurkan melalui badan usaha milik negara (BUMN) PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk membayar pendapatan para manajer koperasi desa/kelurahan merah putih.

Gaji Manajer KDKMP Dibayar Melalui Agrinas

Zulkifli menyampaikan penjelasan tersebut saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

"APBN, APBN dong. Tapi, dari BUMN ke manajer-manajer itu melalui Agrinas Pangan," kata Zulkifli.

Menurut Zulkifli, manajer KDKMP akan bekerja dengan status sebagai pegawai kontrak melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Masa kontrak tersebut ditetapkan selama dua tahun.

Adapun pendapatan manajer kopdes berada pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Besaran pendapatan tersebut disesuaikan dengan wilayah penempatan masing-masing manajer.

"Pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun, dua tahun, ya. Pendapatannya Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Range-nya itu, tergantung wilayahnya," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan anggaran yang bersumber dari APBN tersebut disalurkan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Zulkifli membenarkannya.

"Iya," pungkas Zulkifli.

Penghasilan Disesuaikan Daerah Penugasan

Dalam penjelasan lainnya, penghasilan manajer KDKMP disebut berkisar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta. Besaran tersebut menyesuaikan dengan daerah penugasan masing-masing manajer.

Penentuan penghasilan mempertimbangkan wilayah tempat manajer bertugas, termasuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku di daerah masing-masing.

Zulkifli memastikan kisaran penghasilan tersebut merupakan total pendapatan yang diterima manajer KDKMP. Angka itu mencakup gaji sekaligus tunjangan.

Dengan skema tersebut, pemerintah tidak hanya menetapkan besaran penghasilan bagi manajer KDKMP, tetapi juga menentukan status hubungan kerja mereka.

Status Manajer KDKMP PKWT Dua Tahun

Pemerintah menetapkan manajer KDKMP bekerja menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Status tersebut berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), yang menjadi BUMN penyalur anggaran untuk pembayaran pendapatan para manajer koperasi desa/kelurahan merah putih.

Sementara itu, sumber pembiayaan pendapatan manajer KDKMP berasal dari APBN. Anggaran tersebut disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), termasuk kemungkinan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN).

Besaran pendapatan kemudian disesuaikan dengan daerah penugasan, dengan mempertimbangkan kondisi wilayah dan UMK setempat. Kisaran pendapatan yang disampaikan pemerintah mencakup gaji dan tunjangan yang diterima manajer KDKMP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online